Polres Kampar Musnahkan Barang Bukti Narkotika 96,21 Gram Shabu Dari 3 Ungkap Kasus
September 3, 2021
KAMPAR – jurnalpolusi.id Satuan Reserse Narkoba Polres Kampar melaksanakan pemusnahan barang bukti narkotika jenis shabu seberat 96,21 Gram, pemusnahan ini digelar di ruang kerja Kasatres Narkoba, pada Kamis pagi (02/09/2021) sekira pukul 10.00 Wib Narkotika yang dimusnahkan berasal dari 3 ungkap kasus, 2 diantaranya oleh Satresnarkoba Polres Kampar dan 1 kasus lainnya oleh Polsek Kampar Kiri Hilir, yang diungkap pada akhir bulan Agustus 2021 lalu. Pemusnahan barang bukti narkotika ini dipimpin Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH, dan dihadiri Kapolsek Kampar Kiri Hilir AKP Asdisyah Mursid SH, Perwakilan Pengadilan Negeri Bangkinang oleh Hakim Omori Rotama Sitorus SH, MH, Perwakilan Kejaksaan Negeri Kampar oleh Jaksa Budi Setia Mulya SH, MH. Juga hadir Kasat Tahti (Tahanan dan Barang Bukti) Polres Kampar IPDA Alreflus dan 4 orang tersangka selaku pemilik narkotika yang akan dimusnahkan tersebut, yaitu BS alias BU, RS alias RA, HS alias HL dan NA alias KD. Acara pemusnahan barang bukti Narkotika ini diawali pembacaan kronologi perkara terkait dengan narkotika yang akan dimusnahkan, oleh Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH. Selanjutnya dilakukan pemusnahan 96,21 Gram narkotika jenis shabu tersebut, dengan cara dilarutkan dalam air kemudian diblender lalu dibuang ketanah. Usai pemusnahan dilakukan penandatanganan Berita Acara Pemusnahan oleh para saksi yang hadir, termasuk ke-empat tersangka pemilik narkotika tangkapan tersebut. Acara pemusnahan barang bukti narkotika ini berakhir sekira pukul 11.00 wib, seluruh rangkaian acara berlangsung dengan lancar dan menerapkan protokol kesehatan, untuk mencegah penyebaran Covid-19. (Anto D)