Pemutihan Pajak Kendaraan di Kepri diperpanjang sampai 30 November 2021.

 BATAM, jurnalpolisi.id Samsat Kepri ( Batam ) mengelurkan pengumuman berdasarkan kebijakan  Gubernur Kepulauan Riau (Kepri) H. Ansar Ahmad SE MM, sampai akhir November 2021. Beberapa keringanan tersebut diantaranya penghapusan sanksi administratif, keringanan 50 persen pokok tunggakan BPKB, dan pembebasan bea balik nama. Kebijakan tersebut diambil sebagai bagian dari program stimulus Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) untuk masyarakat di masa pandemi. “Mari kita manfaatkan kebijakan dari Gubernur Kepri ini dengan segera melunasi pajak kendaraan bermotor kita,” ajak Staf Khusus Guburnur Kepri, Suyono, Kamis (30/9/2021) ( Sahril ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *