Orang Tersangka Pengedar Shabu Ditangkap Polsek Kampar di Desa Padang Mutung
KAMPAR – jurnalpolisi.id Unit Reskrim Polsek Kampar tangkap 3 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu, ketiganya ditangkap saat berada disebuah rumah di Desa Padang Mutung Kecamatan Kampar, pada Rabu sore (15/09/2021). Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah NP (31), AB (29) dan RK (29), Ketiganya adalah warga Desa Penyasawan Kecamatan Kampar. Bersama para pelaku juga diamankan barang bukti 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, 1 unit timbangan digital, 1 unit sepeda motor Honda Beat warna hitam, 3 unit Hp yang digunakan pelaku serta beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (15/09/2021) sekira pukul 15.00 wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Kampar mendapatkan informasi adanya penyalahgunaan narkotika di dalam sebuah kamar rumah yang terletak di Dusun Palutan Desa Padang Mutung Kec. Kampar. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH perintahkan Unit Reskrim Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Sesampai dilokasi, Tim berhasil mengamankan 3 orang pria sedang berada di dalam kamar rumah milik NP, selanjutnya disaksikan Ketua RT setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 7 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Kapolsek Kampar AKP Marupa Sibarani MH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan 3 orang pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine ketiga tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini para pelaku telah diamankan di Polsek Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) junto Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Anto D)