Oknum Anggota DPRD Dilaporkan ke Polres Lebak, Aniaya Wanita Hingga Babak Belur

September 6, 2021

 Lebak Banten – jurnalispolisi.id Penganiayaan sadis lagi – lagi terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) telah nyata acap terlihat, terdengar ,dan terjadi. Kali ini menimpa kepada seorang Wanita muda . Perlakuan sadis ini mengakibatkan luka berdarah – darah . Penganiayaan yang  menyebabkan sampai babak belur bermandikan darah segar bercucuran dibagian kening, hingga darah pun berlumur ke pelipis wajah Wanita tersebut. Terlampir dalam bukti Video berdurasi 7 detik tampak jelas Wanita itu berlumuran darah. Sebagaimana telah di tayangkan melalui media lain, telah terjadi penganiayaan oleh Oknum Anggota DPRD Kabupaten Lebak terhadap istri sirinya, kejadian tindakan penganiayaan ini terjadi di salah satu Cafe di Rangkas Bitung pukul 09:42 Wib. Kasat Reskrim Polres Lebak AKP. Indik Rusmono, membenarkan adanya laporan dugaan tindak Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) yang diduga dilakukan oleh TJ, salah satu anggota DPRD Kabupaten Lebak kepada isteri sirinya yakni EDW (berusia 23 tahun), Sabtu, (04/09/2021). “Iya semalam ada laporan, sedang kita tangani, Yang laporan perempuannya,” ujar Kasat Reskrim Polres Lebak, Sabtu melalui aplikasi pesan WathsAppnya. Ditambahkannya, saat kejadian di dalam mobil korban ada dua anak di bawah umur, Satreskrim Polres Lebak belum bisa memberikan keterangan, kami akan dalami. Tuturnya. “Sementara untuk anak belum kita dalami, nanti kita dalami kang. “terang Indik Purnomo. Namun yang jelas korban datang ke Mapolres Lebak dalam kondisi luka berdarah di bagian muka sudah di obati dan langsung kami Visum. “ungkapnya. Oknum yang diduga menganiaya istri sirinya ini di ketahui dari Fraksi Gerindra Daerah Pemilihan lV Kabupaten Lebak. Untuk selanjutnya mengenai kasus penganiayaan ini dalam penyidikan dan penyelidikan pihak Kepolisian Resort Lebak. Sebagaimana telah diatur di dalam KUHP Pasal 44 ayat (1) Setiap orang yang melakukan perbuatan kekerasan Fisik dalam lingkup rumah tangga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf a dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (Lima) tahun atau denda paling banyak Rp. 15.000.000,00 (Lima Belas Juta Rupiah). (Aspio jpn) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *