Laporan Penganiaya Wartawan JPN Sampai Saat ini Belum Ditindak Lanjuti
Simalungun – jurnalpolisi.id Penganiayaan yang dilakukan oleh Sopian terhadap wartawan jurnalpolisi news (Detianus Nazara) hingga berita ini di turunkan belum ada tindakan dari pihak kepolisian polsek Perdagangan Kabupaten Simalungun Penganiayaan terjadi ketika Nazara hendak menagih hutang kepada Sopian tepatnya 30/8/2021sekira pukul 10.00 WIB di kediaman sopian di desa perlanaan kecamatan bandar kabupaten simalungun provinsi Sumatera Utara, namun sopian tidak bersedia membayar hutangnya dengan alasan yang tidak masuk akal dan berdalih tar sok tar sok sehingga terjadi pertengkaran mulut antara Nazara dan Sopian. Karena tidak berhasil tagihan tersebut, Nazara langsung menghidupkan kereta ( sepeda motor red) dengan rasa kesal Nazara meninggalkan kediaman Sopian, namun tidak berapa lama tiba tiba Sopian mengejar dari belakan dan lansung menendangnya ” ya benar ketika saya hendak pulang dari kediaman Sopian ditengah jalan tiba tiba datang Sopian langsung menedang saya sampai saya terjatuh dari kereta dan kaki kanan saya sampai terkilir karena tertimpa kereta dan kepala saya juga terluka akibat terguling guling karena tendangan dan dorongan oleh sopian, karena tidak dapat mengendalikan emosi langsung sopian menghajar saya tanpa ada perlawanan ujar Najara Atas kejadian ini keesokan harinya Nazara melaporkan kejadian tersebut ke polsek Perdagangan dengan nomor : LP/B/198/VIII/2021 tertanggal 30 agustus 2021 dan pihak kepolisian memberikan surat agar di Visum Et Repertum dengan nomor : B/37/VIII/2021yang ditujukan ke. RSUD Perdagangan.Namun hingga berita ini di tayangkan Sopian masih melenggang bebas dan dari pihak kepolisian polsek perdagangan belum ada tindakan untuk menangkap Sopian, Muhidin sebagai kepala biro jurnalpolisi news mengutuk keras atas tindakan Sopian terhadap Nazar yang juga sebagai anggota jurnalpolisi news, dan Muhidin berharap agar puhak kepolisian segera menangkap Sopian( Tim jpn)