Ketua Tim PH Terdakwa Dr.Minola Sebayang,SH,MH.Pada Pledoinya Mohon Kleinnya Dibebaskan
September 4, 2021
Langkat.jurnal polisi.id
Lanjutan Sidang yang menarik perhatian pengunjung masyarakat Langkat khususnya dengan nomor register perkara 405/Pid.B/2021/PN.Stb yang kembali digelar Pengadilan Negeri (PN) Stabat, Jumat (3/9/2021) atas nama terdakwa 1 Seri Umur Ginting alias Okor, terdakwa 2 Rasita Br Ginting dan terdakwa 3 Pardianto alias Anto ketiga terdakwa penduduk Desa Besilam Bukit Lembasah Kecamatan Wampu Kabupaten Langkat Sumatera Utara.
Sidang beragendakan pembacaan nota pembelaan (pledoi) tim PH Seri Ukur Ginting CS yang digelar secara virtual terbuka untuk umum diruang Candra PN Stabat dipimpin Ketua Majelis Hakim AS, ad Rahim Lubis.SH.MH dengan dibantu dua anggota majelis hakim.Sedangkan Jaksa Penuntut Umum yang menangani perkara ini Rio Bataro Silalahi.SH dan Rumondang Siregar.SH.MH.
Namun terdakwa Seri Ukur Ginting dan terdakwa Rasita Br Ginting yang bersetatus tahanan rumah, meskipun tahanan rumah koferaktif hadir tepat waktu.Sedangkan terdakwa Pardianto dan Luhur Sentosa Ginting alias Tosa berkas terpisah ditahan di Rutan Tanjung Pura.
Ketua tim PH terdakwa Dr.Minola Sebayang.SH.MH sebelum membacakan nota pembelaan (pledoi) kepada Majelis hakim mohon ijin untuk mempertanyakan tentang proses hukum.Disampaikan Minola sepanjang yang kami ketahui proses hukum terhadap Susilawati.Br Sembiring dan karena itu atas se ijin yang mulia sesuai dengan isi penetapan memerintahkan melalui JPU ke penyidik untuk memproses dugaan keterangan palsu itu untuk menanyakan proses hukum terhadap Susilawati br Sembiring itu penetapan dugaan keterangan palsu, karena sampai hari ini belum berjalan.Sehingga pertanyaan dari rekan-rekan media tidak bisa kami jawab.Ini perlu kami tanyakan terkait dengan kewibawaan Pengadilan.Karena sebelumnya ada perkara 242 JPU dan penyidik segera memprosesnya dan disidangkan.Kenapa pada perkara dugaan keterangan palsu terhadap Susilawati sudah berjalan hampir tiga minggu belum jelas.Atas se ijin yang Mulian untuk mempertanyakan kepada JPU.
Ijin yang Mulia ini juga berkaitan atas perintah yang Mulia untuk menanyakan kepada saksi verbalisan SOP yang nenjadi dasar penyidikan yang mereka lakukan terhadap para klein kami yang sampai pada hari ini nota pembelaan akan kami bacakan belum kami dapatkan yang Mulia, kata Minola Sebayang yang disampaikan dihadapan sidang kepada Ketua Majelis Hakim.
Ketua Majelis Hakim AS,ad Rahim Lubis menyampaikan kepada JPU mengenai perintah untuk melakukan pemeriksaan terhadap Susilawati sudah sampai dimana itu, karena sampai hari ini tidak ada pemberitahuan ke pihak Pengadilan.Ijin yang Mulia kami sudah melaksanakan penetapannya, tapi belum ada perkembangan dari penyidik yang disampaikan kepada kami JPU, kata Romondang Siregar selaku JPU menjawab pertanyaan Ketua majelis hakim.Coba itu dikonfirmasi sampai dimana pelaksanaannya, kata Ketua Majelis Hakim.
Mengenai SOP apakah sudah diterima oleh JPU, tanya Ketua Majelis Hakim. Sampai hari ini SOP tersebut belum kami terima dari penyidik yang Mulia.Jawab JPU.Untuk dipertanyakan kepada penyidik pada persidangan mendatang sudah diterima dan sudah diserahkan kepada Majelis, tegas Ketua Majelis Hakim.
Melalui Nota pembelaan (Pledoi) yang dibacakan dihadapan sidang oleh tim PH terdakwa Seri Ukur Ginting.CS bahwa susungguhnya penjalanan sidang dari mulai dakwaan,tanggapan dan penuntutan hingga plodoi ini kami bacakan nampak jelas bahwa saudara JPU tidak dapat membuktikan secara sah dan meyakinkan tindak pidana yang dilakukan oleh para terdakwa.Bahwa sekurang kurangnya dalam pembuktian ada dua alat bukti,yang diajukan JPU ternyata tidak ada dikatagorikan sebagai alat bukti yang sah untuk membuktikan dakwaannya.Sebagaimana dalam proses penyidikan awal mulanya naik perkara ini hinga kepersidangan. Dalam pembuktian ditemukan fakta-fatak bahwa dugaan tindak pidana yang ditujukan kepada para terdakwa “patut diduga dipaksakan oleh penyidik”, dan mengabaikan prinsip manajemen penyidikan dalam menentukan setatus para terdakwa sebagai tersangka.
Yang seharusnya penetapan tersangka dalam proses penyidikan didukung sekurang kurangnya dengan dua alat bukti yang sah sebagaimana diatur dalam ketentuan pasal 184 ayat (1) KUHAP keputusan makamah konsitusi nomor 21 tahun 2012.Akibat dari dipaksakannya perkara tersebut para tersangka menjalani proses hukum yang seharusnya tidak perlu dijalani sekaligus menjadi korban dari proses penegakan hukum itu sendiri.
Saksi saksi yang dihadirkan JPU keterangan dibawah sumpah tidak berkesesuaian satu dengan lainya berbeda-beda mengenai peristiwa hukum yang dialaminya.Bahkan keterangan saksi berbeda dengan BAP.Paadahal kedua keterangan tersebut diberikan dibawah sumpah oleh saksi-saksi.Bahkan yang lebih mencengankan saksi pelapor Susilawati br Sembiring memberikan keterang yang bertolak belakang dengan BAP.Salah satu keterangan yang bertolak belakang mengenai caci maki.Keterangan di BAP terdakwa Rasita Br Ginting memaki-maki saksi Susilawati, sehingga berakibat terdakwa Rasita ditangkap dan ditahan oleh polisi saat membuat laporan dugaan penyerangan yang dilakukan ratusan orang dirumahnya.tanggal 22 Mei 2021.Keterangan saksi pelapor Susilawati Br Sembiring dibawah sumpah dipersidangan berkali kali mengatakan bahwa Rasita tidak ada memaki-maki.bertolak belakang dengan BAP.
Terdakwa Seri Ukut Ginting,terdakwa Rasita Br Ginting dan Pardianto didakwa dan dituntut sebagamana berikut yaitu pasal 335 ayat (1) ke 1 jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana,memaksa orang lain supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu.Unsur memaksa supaya melakukan tidak melakukan atau membiarkan sesuatu tidak terpenuhi berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dipersidangan.Dakwaan dan tuntutan JPU tidak terbukti seluruhnya, berdasarkan fakta terungkap di persidangan.
Tim PH terdakwa menaruh harapan kepada majelis hakim untuk memberi pertimbangan yang didasari fakta yang terungkap dipersidangan dan berdasarkan hukum yang berlaku.Memohon kepada majelis hakim yang memeriksa dan mengadili perkara ini memutuskan: para terdaka tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dan dituntut oleh JPU .menyatakan membebaskan terdakwa Seri Ukur Ginting,Rasita Br Ginting dan Pardianto dari segala tuntutan JPU dan menyatakan memulihkan harkat dan martabat dari kedudukan semula.Menyatakan biaya perkara dibebankan kepada Negara.(.Sahrul)