Kasatpol PP Aceh timur akan tindak pelaku usaha penangkaran burung walet yang tidak memiliki izin.

September 8, 2021

 Aceh Timur- jurnalpolisi.id Viral di beberapa media online terkait dugaan penangkaran burung walet yang tidak memiliki izin usaha, Kasatpol PP WH Aceh Timur T.Amran SE.MM akan turun kelapangan.Rabu (8/9/2021). Kepada media ini, Ampon yang akrab disapa dalam  waktu dekat ini akan turun kelapangan dan memanggil para pelaku usaha penangkaran burung walet tersebut. “Iya kita akan turun kelapangan bersama instansi terkait guna untuk melakukan penertiban penangkaran burung walet tersebut. Kita juga mendengar keluhan masyarakat tentang bisingnya suara pancingan burung walet melalui speaker dan setelah nantinya kita turun ke lapangan dan kita berikan himbauan jika tidak di gubris maka akan difindak.ujar Ampon. kalau memang bagi pelaku usaha tidak mengantongi izin usaha tempat usaha, kami sebagai penegakan peraturan daerah segera melakukan kordinasi dengan dinas terkait dan kalau memang melanggar sesuai aturan yang berlaku kita akan sikapi segera. Apa lagi kalau sudah mengganggu ketertiban dan ketentraman masyarakat insya Allah segera kami sikapi.pungkas Ampon.(Bin/SURIADI) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *