Kapolres Aceh Timur Pimpin Konferensi Pers Pengungkapan Pelaku Tindak Pidana Penyalahgunaan Narkotika
September 17, 2021
Aceh Timur – jurnalpolisi.id Anggota opsnal Satresnaroba Polres Aceh Timur berhasil mengungkap seorang penyandang disabilitas yang mengedarkan sabu-sabu hingga sampai ke Denpasar provinsi Bali dan enam pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika yang lain. Hal tersebut disampaikan oleh Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. saat memimpin Konferensi Pers yang berlangsung di halaman kantor Satresnarkoba Polres Aceh Timur, Jumat, (17/09/2021) siang. “Mereka di tangkap di sejumlah lokasi di Kabupaten Aceh Timur. Selain menangkap ke tujuhnya. Kami juga mengamankan barang bukti sabu-sabu 4 (empat) kilogram dan ganja 9b(sembilan) kilogram,” ungkap Kapolres. Lebih rinci Kapolres menyebutkan adapun ketujuhnya berinsial HE (37), ARS (18) warga Banda Alam, Aceh Timur, ZA (39) warga Madat, Aceh Timur, ZZ (24) warga Aceh Tamiang, AL (53) warga Nagan Raya dan WI (21) warga Pante Bidari, Aceh Timur. “Sedangkan penyandang disabilitas tersebut berinsial MU (21) warga Madat, Aceh Timur ,”kata Kapolres. Menurutnya, pengungkapan para pelaku tindak pidana penyalahgunaan narkotika tersebut berawal dari laporan masyarakat. “Seperti MU penyandang disabilitas bersama rekannya WI ditangkap pada Rabu (18/08/2021) sekitar pukul 13.00 WIB saat MU bersama WI melintas di jalan Medan – Banda Aceh tepatnya di Simpang Ulim, Aceh Timur dengan mengendarai sepeda motor CB150 R membawa dua kilogram sabu-sabu. Selanjutnya HE dan ARS ditangkap Senin (30/08/2021) sekira pukul 23.30 WIB di Jalan Medan Banda Aceh Desa Gampong Keude Kecamatan Darul Aman Aceh Timur. Saat itu mereka membawa sabu -sabu satu kilogram. Lalu, ZA ditangkap pada Selasa (14/09/2021) sekira pukul 14.00 WIB saat melintas di Desa Seunebok Dalam Kecamatan Idi Tunong, Aceh Timur mengunakan mobil Avanza BK 1330 OF. “Bersama tersangka ikut diamankan barang bukti satu bungkus narkoba berisi satu kilogram sabu. Satu unit mobil Avanza Veloz BK 1330 OF, dan satu unit telepon genggam merek Nokia,” kata kapolres. Selanjutnya, ZZ dan AA ditangkap Kamis (16/09/2021) sekira pukul 15.00 WIB di Desa Kuta Lawah, Kecamatan Idi Rayeuk, Kabupaten Aceh Timur. sekira pukul 15.00 WIB. Barang bukti yang disita yakni karung berisi 9 kilogram ganja, dan dua unit handphone (HP). “Saat ini seluruh tersangka dan barang bukti narkoba berupa empat kilogram sabu dan sembilan kilogram ganja diamankan di Polres Aceh Timur,” pungkas Kapolres Aceh Timur AKBP Mahmun Hari Sandy Sinurat, S.I.K. ( Bin jpn) Sumber:HUMAS POLRES ACEH TIMUR