Hendak Melawan Polisi, Pelaku Curas, Dihadiah Timah Panas Oleh Tiem Opsnal Polsek Lingsar
Lingsar (NTB) Jurnalpolisi.id Seorang pemuda berinisial ZA, 19 tahun diamankan Tim Opsnal Polsek Lingsar atas dugaan tindak pidana Pencurian yang disertai dengan kekerasan (curas) pada hari Minggu, (15/08/2021) sekitar pukul 18.00 Wita. Dalam aksinya, ZA menyasar korban pada anak-anak yang sedang bermain Handphone (HP) dengan modus berrpura–pura bertanya kepada korban sambil melihat situasi sekitarnya. Setelah pelaku rasakan aman kemudian pelaku langsung merampas Handphone yang sedang dimainkan korban. Korbannya seorang anak di Dusun Duman Indah, Desa Duman, Kecamatan Lingsar, Kabupaten Lombok Barat, ia menendang korban hingga terjatuh dan mengalami luka di bagian tubuhnya,” ungkap Kapolsek Lingsar, Iptu I Ketut Artana, S.H., didampingi oleh Kasi Humas Polresta Mataram, Iptu Erny Anggraeni, S.H., saat menggelar Konferensi Pers pada Senin (30/8/2021). Ketut Artana mengatakan, anak itu ditendang setelah pelaku merampas Handphone dan langsung lari menuju sepeda motor miliknya yang masih posisi mesin hidup, di mana korban langsung berteriak sambil memegang sepeda motor yang digunakan oleh pelaku. Pelakupun melarikan diri ke Wilayah Kekeri, Kecamatan Gunung Sari, Kabupaten Lombok Barat. Beber Kapolsek Atas laporan Sulthan (39), ayah korban, Polisi melakukan penyelidikan dan menangkap pemuda asal Dusun Pengatap, Desa Kidang, Kecamatan Praya Timur, Kabupaten Lombok Tengah. “Pelaku mengaku sudah 12 kali beraksi di seputaran Kota Mataram, ini kami lumpuhkan karena sempat melawan saat kami tangkap,” ujar Kapolsek Lingsar. “Pelaku akan dijerat dengan Pasal 365 Ayat (1) KUHP tentang Pencurian dengan dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara,” tandasnya. (Mst)