Empat Tersangka Pengedar Shabu Diciduk Resnarkoba Polres Kampar di Desa Tanjung Sawit Tapung
KAMPAR – jurnalpolisi.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar kembali menangkapi para pelaku narkoba, kali ini 4 orang tersangka pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung, pada Selasa Malam (08/09/2021). Para pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah RN (27) warga Desa Gading Sari Tapung, AD (30) warga Desa Tanjung Sawit Tapung, DM (23) warga Desa Tanjung Sawit Tapung dan ER (21) Desa Indrapuri Kecamatan Tapung. Dari para pelaku ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu seberat 1,79 gram, 1 unit timbangan digital, 4 buah Hp yang digunakan para pelaku serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal pada Selasa (07/09/2021) sekira pukul 22.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terkait peredaran narkoba di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung. Dari hasil penyelidikan ini tim mengamankan 3 orang yang dicurigai sebagai pelaku narkoba di Perumahan Flamboyan Desa Tanjung Sawit, yaitu RN (27), AD (30) dan DM (23). Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan dan ditemukan 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip bening pada tersangka RN, selain itu ditemukan 1 unit timbangan digital dan beberapa peralatan penggunaan shabu, serta sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini. Pada saat proses penangkapan ketiga tersangka ini, tiba-tiba datang seorang laki-laki yang mencurigakan, yaitu ER diduga sebagai rekanan pelaku yang sedang ditangkap. Petugas langsung mengamankan ER dan melakukan penggeledahan terhadapnya dengan didampingi aparat desa setempat, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik klip putih di kantong celana ER. Selanjutnya para pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, dari hasil pengecekan urine ke-4 tersangka, 3 diantaranya positif Methamphetamine. Kini ke-4 tersangka telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, para pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Anto D)