Dugaan Gangguan Lingkungan dari Kebisingan UD Karya Bersama Logam Juwana MemasukiTahap Mediasi
Pati, jurnalpolisi.id 06 September 2021 ,proses mediasi kebisingan UD Putra Karya Bersama Logam Juwana dilaksanakan di aula Dinas Lingkungan Hidup( DLH) Pati dihadiri 4 Orang dari pelapor , 4 orang dari pihak terlapor hadir pula camat Juwana Kades Bajomulyo, proses mediasi dipimpin Plt Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH )M. Tulus Budiharjo, ST MM , kasus ini sangat menarik hingga ada puluhan awak media yang datang untuk meliput. Setelah acara dibuka oleh Plt KDLH dilanjutkan pemaparan hasil pemeriksaan dari DLH yang menyimpulkan tingkat kebisingan masih dalam batas yang diijinkan usaha di pemukiman. Dilanjutkan pemaparan dari Riyanta,SH dari LSM GJL ( Gerakan Jalan Lurus) selaku pendamping dari pelapor yang mengatakan supaya permasalahan ini kita bicarakan dengan kepala dingin dilanjutkan pemaparan keluhan dari Muhamad Toha selaku pelapor yang mengatakan kami hanya ingin hidup bertetangga dengan tenang tanpa kebisingan dari suara pabrik yang getarannya hingga menimbulkan keretakan bangunan dibeberapa bangunan rumah miliknya. Dari pihak terlapor yakni UD Putra Karya Bersama Logam menyampaikan ikut aturan main dari pemerintah bagaimana enaknya . Kades setempat yakni desa Bajomulyo kecamatan Juwana menyampaikan praktek industri rumah tangga memang sudah banyak ditemui di pemukiman di Juwana dan Kades menyampaikan apabila terbukti kebisingan itu menyalahi aturan maka harus ada solusinya , diantaranya solusinya suara harus diperhalus misalnya dengan menggunakan mesin hidrolis. Karena pada dasarnya sebagai tetangga harus saling memuliakan dan karena pelapor bukan ber KTP Bajomulyo maka diharapkan pindah KTP di Bajomulyo. Sementara Camat Juwana menyampaikan bahwa semuanya sudah jelas tinggal teknis pelaksanaanya saja, camat mengingatkan bahwa saudara yang pailing dekat adalah tetangga, sehingga sesama tetangga harus saling berdampingan jangan mencari kesalahan tetangga.Sukanah dan Muhammad Toha menyampaikan keberatan dengan uji kebisingan karena disampaikan durasi 1 jam sementara prakteknya cuma 7 menit , suasana sempat memanas karena dia merasa ada yang tidak beres dari proses dan mediasi yang dilakukan selama ini .Sumadi ,S. Ag praktisi dari GJL menyampaikan bahwa kebisingan menurut pantauanya memang getaran itu kuat terasa hingga menyebabkan keretakan di sebagian bangunan pelapor. Pernah juga ditawarkan GJL ke pemilik usaha untuk disekat setengah meter dan pemilik menyetujui namun hingga kini belum terealisasi penyekatanya dan Sumadi menegaskan bahwa GJL bukan berorientasi pada uang namun demi kebaikan masyarakat. Beberapa alternatif disampaikan yakni pebyekatan, beralih ke mesin hidrolishi, tukar guling atau pindah salah satu dari mereka. Riyanta, SH menyampaikan sebenarnya tinggal pelaksanaan untuk mengaplikasikan ,solusi dan penegakan hukum tidak boleh mengganggu kehidupan bermasyarakatGJL tetap independen walaupun mengadvokasi pelapor. Plt Tulus mengarahkan solusi bisa dicicil untuk mereduksi dengan dengan cara mendasari tempat mesin dengan pasir, dan dinas akan mengawal pelaksanaanya hingga benar -benar tersolusi. Di akhir acara Riyanta mengupayakan kedua belah pihak bersalaman sebagai tanda damai dan perselisihan diakhiri namun Sumadi mengatakan walaupun berjabat tangan bukan berarti masalah sudah selesai namun jabat tangan sebagai tanda penyelesaian dengan cara damai yakni pihak terlapor harus konsekwen menyelesaikan solusi hingga benar-benar tidak mengganggu tetangga. Sebelum berjabat tangan Pelapor sempat protes karena belum ada jaminan dari pihak terlapor dan Riyanta berusaha meredamnya dan Kades Bajomulyo bersedia menjamin dan mengawal proses hingga solusi benar-benar terlaksana Dari pengamatan media Jurnalpolisi.id.beberapa media merasakan ada yang kurang dari proses mediasi ini ,seperti belum ada kejelasan solusi yang diambil ,karena banyak solusi tetapi belum deal di satu solusi dan belum ada penandatanganan kesanggupan di atas materai. ( Mury)