DPRK Aceh Timur M. Yahya,YS Angkat BicaraTerkait Hilangkanya Ribuan Data BANSOS Keluarga Miskin

ACEH TIMUR- jurnalpolisi.id Senin 27/09/2021 Ribuan Keluarga Penerima Manfaat(KPM) di Kabupaten Aceh Timur berupa bantuan sosial PKH dan BPNT dari Kementrian Sosial RI    sejak 9 bulan terakhir  kehilangan nama dari daftar KPM. kuat dugaan hilang nya ribuan nama keluarga miskin dari daftar KPM di Kemensos  disebabkan  data kependudukan yang bermasalah. M. Yahya Ys Anggota DPRK Aceh Timur komisi D yang membidangi masalah sosial menanggapi serius terkaitnya potensi hilangnya ribuan bansos keluarga miskin di Aceh Timur, Politisi Partai Aceh ini, minta semua instansi  harus bertanggung jawab dan mencari solusi untuk menyelamatkan bansos milik keluarga miskin. Menurut Yahya Boh Kaye sapaan akrab M.Yahya Ys, potensi hilang nya bansos PKH dan BPNT terhadap ribuan keluarga miskin masalah serius. seharus nya Pemerintah Daerah mengusulkan lebih banyak lagi, tidak sebaliknya yang sudah ada bisa hilang atau berkurang, tandas putra Gampong Tanoh Anoe. Kordinator Kabupaten(Korkab) PKH Aceh Timur, Zulfahmi saat ditemui media ini di di salah satu cafe di Idi Rayeuk Senin (27/9) menjelaskan bahwa, potensi hilang nya ribuan bansos Program Keluarga Harapan (PKH) dan BPNT(Bantuan Pangan Non Tunai) bukan hanya terjadi di Kabupaten Aceh Timur tapi terjadi secara nasional. Salah satu penyebabnya adalah tidak valid data kependudukan. pada saat  up date Data Terpadu Keluarga Keluarga Sejahtera(DTKS) di SIGN-G Kemensos, Jelas Zulfahmi turut didampingi Korkab BPNT Said Hidayat. Bermasalah data kependudukan khususnya nomor NIK tidak terbaca oleh sistem bukan hanya terjadi terhadap 3,480 KPM PKH, tapi juga terjadi hampir 3000 KPM BPNT di seluruh Kecamatan di Aceh Timur Solusinya adalah Kemensos membuka akses entrian data ulang di SIG-NG untuk perbaikan DTKS, sebab penerima masyarakat yang tidak menerima bansos sekarang masih kondisi sangat miskin. Karena dulu, diberikan akses hanya entri Nomor Induk Kependudukan (NIK), kemudian melakukan pengecekan data valid atau tidak valid di Dinas Dukcapil, sehingga pendamping tidak bisa melakukan entry data di lapangan dengan sistem, ujar Zulfahmi. Sementara Kadis Dukcapil Aceh Timur, Drs. Faisal M.AP saat dikonfirmasi mengatakan bahwa Dukcapil bersama Bank dan Dinsos pada bulan agustus sudah duduk untuk membahas masalah tersebut, Menurutnya “pihak Dinsos atau masyarakat melapor ke Capil untuk di onlinekan ke pusat,” Kami dari Capil juga sudah mengajukan ke Kementerian Dalam Negeri(Kemendagri) untuk meminta rekom melakukan PKS dengan pihak Dinsos berkenaan pemanfaatan data kependudukan Saat ini kita  lagi menunggu rekom turun dari kementerian, selanjutnya dilakukan PKS (Perjanjian Kerja Sama) Sebab kata Faisal “Setiap instansi/lembaga yang meminta data kependudukan harus ada perjanjian kerjasama sebatas apa  saja yang boleh di berikan, apakah NIK, alamat tanggal lahir dan sebagainya Tergantung pihak kementerian yg mengizinkannya, Dukcapil  Tidak boleh serta merta memberikan data masyarakat, karena data tersebut di lindungi oleh undang-undang, pungkasnya.( Bin) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *