Dinas Pertamanan Pelalawan diduga tak Punya Pengolahan Sampah sehingga Buang Sembarangan
September 14, 2021
Pelalawan,Jurnalpolisi.id 14/9-21 Sangat miris kalau dilihat dalam kehidupan sehari-hari rakyat kecil selalu dituntut disiplin,mematuhi aturan dan tunduk pada hukum yang berlaku di suatu daerah atau Negara RI ini,namun sebaliknya apakah peraturan itu diterapkan dalam lingkungan intitusi pembuat peraturan itu sendiri atau tidak ? Pemerintah Kabupaten Pelalawan telah membuat peraturan tentang pengelolaan sampah yang dituangkan dalam PERDA No.7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Namun apa yang terjadi Pemkab Pelalawan yang khusus menangani Pertamanan dibawah dinas PUPR tidak memiliki pasilitas pengolahan sampah ataupun tempat penampungan sampah ahir (TPA),hal ini sudah lama diamati awak media “Jurnalpolsi.id” dalam kesehariannya para pekerja (pegawai) pertamanan dalam hal pembuangan sampah yang dihasilkan Taman Lingkungan Bahkti Praja, Jalan Lintas Timur, Jalan Lintas Kantor Bupati dan Jalan Lintas Kantor DPRD. Kalau diperhitungkan luas total yang harus dikelola Pertamanan tiap hari kurang lebih 1,5-2 Ha ,yang mampu menghasilkan sampah pemotongan rumput dan daun-daun kering 2 truk atau setara 3-6 ton perhari. Kesemuanya itu diangkut mobil jenis “PICUP” Toyota Kijang warna kuning plat merah dan dibuang ditempat-tempat yang bukan tempat penampungan sampah resmi melainkan dipinggiran jalan komplek bhakti praja,tanah kosong belakang Rumah Adat Melayu milik Pemda ,samping atau belakang taman Kreatip atau sekitaran tanah kosong komplek milik Pemkab. Dari hasil pengamatan tersebut patut diduga keras dinas terkait melanggar peraturan daerah Pelalawan (Perda ) Nomor 7 Tahun 2015 Tentang Pengelolaan Sampah. Pada perda tersebut jelas disebutkan pada BAB II ruang lingkup,asa dan tujuan (pasal 2,3 dan4). Bab XI tentang “Larangan ” Pasal 33 Setiap orang /badan dilarang huruf (a),disebut ” Dilarang membuang sampah tidak pada tempat yang telah ditentukan dan disediakan ,termasuk membuang sampah ke aungai ,selokan ,got atau trotoar dan /atau ditempat umum lainnya.” Bab XVI Ketentuan Pidana pasal 43 ayat (1),dapat dikenakan sanksi pidana 3(tiga) bulan penjara denda paling banyak Rp.50.000.000, (limapuluh juta rupiah). Terkait hal diatas ,awak media “Jurnalpolisi.id” telah berusaha mengkonfirmasi dinas terkait PUPR Pelalawan melalui Kabid Tataruang Ekoryna Dian Phermata.ST.MT di kantornya tanggal 14/9-21 jam 11.15 Wib,untuk tujuan mengkonfirmasi kenapa dinas pertamanan tidak punya pengolahan sampah yang berakibat sembarangan tempat membuang sampah dan apakah karena anggaran yang tidak ada. Namun kesempatan konfirmasi tidak diberikan hanya langsung menjawab”saya tidak ada waktu banyak tamu” dan mengenai pengolahan sampah secara singkat dijawab”itukan daun-daunan tidak apa”,namun lebih jelas jumpai pak Azhar ,ucapnya singkat . Kembali melalui pribadi Kabid Tataruang Ekoryna Dian Phermata.ST.MT,awak media “Jurnalpolisi.id” mengajukan konfirmasi lengkap dengan poto pakta lapangan sekitar jam 14.00 wib mempertanyakat terkait hal yang sama,namun tidak ada jawaban sampai berita ini dimuat. Loches Ather Simanjuntak.