Diduga warga resah dengan kebisingan pancingan suara burung walet.
Aceh Timur- jurnalpolisi.id Maraknya penangkaran sarang burung Walet di Aceh Timur khususnya di Idi Rayeuk dipersoalkan warga. Pasalnya, selain ribut suara rekaman kaset di jam-jam istrahat, warga juga takut akan virus atau wabah penyakit yang ditimbulkan. Ironisnya,banyak lokasi penangkaran sarang burung walet diduga tidak memiliki izin.Senin (6/9/2021). Hal ini disampaikan salah seorang warga Idi Rayeuk yang juga pemerhati sosial merasa terganggu dengan suara kaset yang dipasang pemilik ruko. ”Kadang mau sholat Maghrib masih terdengar kicauan dari rekaman kaset, bagaiamana tidak terganggu kalau seperti itu,” ujar T.Baharuddin Kemudian,T.Baharuddin menjelaskan bahwa pemerintah Kabupaten Aceh Timur terkesan tutup mata dengan kondisi saat ini. “Yang kami khawatirkan akan timbulnya nanti penyakit flu burung dan DBD. Siapa yang bertanggung jawab pada warga,” jelasnya. Ketua aliansi wartawan Aceh independen (AWAI) Dedi saputra melalui ketua SDM Suriadi, sangat menyayangkan hal ini dikarenakan kehadiran penangkaran sarang burung walet tersebut sangat mengganggu warga. “Jika tidak ada manfaat bagi masyarakat umum dan pendapatan daerah atau lainya, mengapa tidak di hentikan saja. Apalagi ada indikasi mengganggu kenyamanan masyarakat beribadah dan dapat menimbulkan penyakit. Diharapkan pemerintah Aceh Timur dapat bersikap dan melakukan tindakan yang tidak menyinggung siapapun,” harapnya. Sementara ketua aliansi wartawan nasional Indonesia (AWNI) hendrika Saputra juga mengatakan hal yang sama. Kami berharap dinas terkait agar bisa turun kelapangan guna untuk melakukan penertiban penangkaran burung walet tersebut diduga bangunan yang di gunakan untuk penangkaran burung walet tidak memiliki izin. Sementara kepala dinas penanaman modal dan pelayanan perizinan terpadu Aceh Timur Mohd. Fauzul Rizal, S.STP. M.AP melalui Kabid pelayanan perizinan dan non pelayanan fazli marzohan saat di wawancara beberapa media ini terkait dengan penangkaran burung walet menjelaskan tidak ada satupun penangkaran burung walet di Aceh Timur yang memiliki izin. Lanjutnya,jika ada yang mengurus ijin usaha untuk penangkaran burung walet harus melalui proses administrasi melalui tingkat desa,kecamatan dan dinas terkait. “Kami juga telah melakukan sosialisasi kepada para pelaku usaha untuk mengurus ijin usahanya baik itu penangkaran burung walet,jika memang para pelaku bisnis penangkaran burung walet tidak mengurus ijinnya maka akan kita ambil tindakan dengan berkoordinasi dengan pihak satpol PP Aceh Timur.pungkasnya.(Bin/SURIADI)