APBD Perubahan Kabupaten Banyuwangi Disahkan

 Banyuwangi – jurnalpolisi.id Pembahasan rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) Tahun 2021 mencapai garis finish. Setelah melalui pembahasan maraton antara Badan Anggaran (Banggar) DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD), Perubahan Keuangan Daerah (PAK) tersebut akhirnya disahkan Rabu (29/9/2021). Pengesahan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) P-APBD 2021 tersebut dilaksanakan pada forum rapat paripurna yang dipimpin langsung Ketua DPRD Banyuwangi I Made Cahyana Negara didampingi Wakil Ketua DPRD M. Ali Mahrus, Michael Edy Hariyanto, dan Ruliyono. Selain itu, Bupati Ipuk Fiestiandani beserta jajaran eksekutif juga hadir di ruang rapat paripurna. Rapat paripurna diawali laporan hasil pembahasan oleh Pimpinan Banggar DPRD Banyuwangi. Wakil Ketua Banggar Michael Edy Hariyanto menyatakan, berdasar hasil pembahasan bersama, komposisi Rancangan P-APBD 2021 telah disepakati. Rinciannya, pendapatan daerah diproyeksi sebesar Rp 3.000.221.817.55 atau mengalami penurunan sebesar 1,19 persen dibanding APBD induk tahun ini. Pendapatan daerah tersebut terdiri dari pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp 518.689.788.738, pendapatan transfer atau dana perimbangan sebesar Rp 2.345.393.717.814, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp 136.139.310.000. Sementara itu, belanja daerah diproyeksi sebesar 3.300.415.505.702 atau  2,62 persen dibanding APBD induk 2021. Sedangkan pembiayaan daerah diproyeksi sebesar Rp 300.193.689.149. Sementara itu, dalam sambutannya usai pengambilan keputusan DPRD atas Raperda P-APBD 2021, Bupati Ipuk Fiestiandani atas nama Pemkab Banyuwangi menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada dewan atas segala jerih payahnya dalam merancang dan mengarahkan seluruh rangkaian kegiatan persidangan. “Sehingga pembahasan Raperda tentang P-APBD 2021 dapat dilakukan percepatan,” ujarnya. Ipuk juga berterima kasih serta kepada ppinan dan anggota dewan atas pembahasan substantif yang dilaksanakan. “Sehingga Raperda P-APBD ini dapat merepresentasikan aspirasi rakyat Banyuwangi dan pada akhirnya mendapat persetujuan sebagaimana yang telah kita saksikan,” kata dia. Dengan persetujuan dewan atas Raperda tentang P-APBD 2021, imbuh Ipuk, berarti produk hukum daerah yang menjadi landasan pelaksanaan semua program kegiatan pembangunan telah berhasil ditetapkan. Termasuk dari sisi pendapatan, belanja, maupun pembiayaan daerah hingga akhir tahun anggaran 2021. “Selanjutnya, produk hukum daerah itu bakal dikirim ke Gubernur Jatim untuk dilakukan evaluasi dan selanjutnya ditetapkan serta diundangkan menjadi Perda P-APBD-2021,” pungkas Ipuk. ( PUTRI SETYA) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *