AKRAM Geruduk ke Kantor Kejari Batanghari, Tuntut Agar Suwanto dibabaskan
September 24, 2021
Batanghari Jambi – jurnalpolisi.id LSM Akomodasi Rakyat Miskin (AKRAM) Provinsi Jambi, geruduk Kejaksaan Negeri Batanghari, Kamis 23/09/2021,kedatangan mereka untuk melakukan aksi damai, dengan membawa kranda didepan Kejari Batang Hari terkait dengan dugaan pelanggaran nilai – nilai kemanusiaan yang dialami saudara Suwanto bin Lagiman yang saat ini menjalani hukuman di Rumah Tahanan (Rutan) Batanghari,rombongan masa aksi meminta Suwanto di bebaskan. Koordinator Aksi Amir Akbar dalam orasinya mengatakan”Perkara Suwanto dengan Nomor 82 di Pengadilan Negeri Muara Bulian dengan agenda Sidang Pembacaan Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yudi Adiyansah, S.H. Berlangsung pada hari Kamis tanggal 16 September 2021. JPU Yudi tuntut Suwanto 3 tahun penjara sesuai pembacaan tuntutan yang telah dibacakannya di hadapan majelis hakim yang memeriksa perkara. JPU berkeyakinan telah memenuhi unsur, menyatakan Suwanto bersalah sebagaimana dakwaan (alternatif) kedua pasal 107 huruf a Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan. “Dan kami melihat semakin nyata dan menguatkan dugaan bahwa Jaksa Penuntut Umum Kejari Batang Hari Sdr. Yudi Adiyansah, S.H. nyata-nyata telah melakukan Kriminalisasi terhadap Saudara Suwanto dengan pasal 192 KUHP Merintangi jalan umum, dimana pasal ini, dengan ancaman (tinggi) yaitu penjara 9 tahun, JPU Yudi Adiyansah, S.H. telah mengkategorikan Jalan milik Perusahaan PT. Velindo Aneka Tani (PT VAT) sebagai JALAN UMUM dan dengan pasal ini pula Kejaksaan beralasan untuk melakukan penahahan terhadap Suwanto”, kata Amir Akbar. Akbar menambahkan “Kemudian JPU Yudi Adiyansah sandingkan dengan dakwaan alternatif pasal 107 huruf a UU Nomor 39 Tahun 2014 Tentang Perkebunan dengan ancaman (dibawah 5 tahun) padahal hadirnya UU ini adalah dalam rangka untuk melindungi tanah hak ulayat masyarakat dari hegemoni pelaku usaha/pengusaha perkebunan yang cenderung melanggar dan memaksa, serta merampas hak-hak tanah masyarakat, bukan malah digunakan untuk mempidanakan warga masyarakat. “Kami berkesimpulan bahwa JPU Yudi Adiyansah Kejari Batanghari sudah bertindak menyimpang, tidak profesional dan memihak, telah menjadi agen atau kaki tangan perusahaan dalam hal ini PT. Velindo Aneka Tani (PT. VAT) yang diketahui Direkturnya yaitu salah satu Pengusaha terkaya di Jambi yaitu pemilik Jamtos, Trona, Tropi, CPO dan beberapa bidang usaha lainnya dan atas dugaan perbuatan menyimpang JPU Yudi Adiyansah dalam perkara aquo, kami akan segera melaporkannya kepada bagian Pengawasan Kejaksaan Kejati dan Kejagung RI serta Instansi terkait”,Pungkas Amir Akbar sebagai koordinator. Menanggapi aksi masa tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Batanghari, Sugih Carvallo, SH, MH langsung berdiri ditengah-tengah masa aksi dan beliau pun mengatakan”Persoalan penanganan perkara sekarang sudah masuk dalam tahap penuntutan dan itu harus kita ikuti sebelum adanya putusan yang saat ini masih bergulir, masih bersidang yang kita taati bersama-sama”,Ucap Kajari. Namun didalam proses hukum yang sudah berjalan di Pengadilan, mungkin akan menjadi pertimbangan untuk diajukan bukti-bukti baru, sehingga kita dapat meminta pertimbangan untuk hasil dari putusan perkara ini Dan itu harus kita lihat secara reprensif, jadi jika ada perbedaan persepsi di persidangan itulah salah satu tempat instrumen untuk mencapai tujuan yang kita sepakati. “Untuk itu dalam hal ini akan kami pertimbangkan, akan kami berikan masukan kepada Pengadilan”,kata Kajari Batanghari Sugih Carvallo. Aksi berjalan tertib dan lancar tanpa tindakan rusuh sekalipun suasana sempat memanas terjadi aksi dorong pintu gerbang,sebelum membubarkan diri massa aksi sempat menghadirkan Istri dan anak-anak Suwanto dan Kejari pun berpoto bersama mereka. Reporter : Yolanda