Tersangka Kasus Penipuan Kakek Suryadi, Ditangguhkan dari Penahanan Polsek Gunungpati
Agustus 13, 2021
Semarang jurnalpolisi.id.
Di dampingi Kuasa Hukumya YOHANES SUGIWIYARNO SH.MH seorang warga Pakintelan, Kecamatan Gunungpati, Kota Semarang melakukan sujud syukur di halaman Mapolsek Gunungpati yang dilakukan oleh Kakek Suryadi 63 paruh baya karena terkabulnya penangguhan penahanan oleh Polsek Gunungpati atas dirinya Selasa (10/8/2021).
Kami telah mengajukan permohonan penangguhan penahanan sejak tanggal 02-8-2021 itu pun dengan proses yang sangat luar biasa rumitnya, tapi pada akhirnya klien kami kakek Suryadi telah ditangguhkan penahanannya.
Kakek Suryadi yang ditahan sejak 26 Juli 2021 karena dituduh melakukan penipuan batal menjual tanah miliknya sendiri hingga masuk sel tahanan Polsek Gunungpati.
Penasihat hukum Suryadi, Yohanes Sugiwiyarno SH.MH memberikan apresiasi kepada Kapolrestabes Semarang yang telah sudi mengabulkan permohonan penangguhan penahanan terhadap kliennya.
“Kami mewakili keluarga mengucapkan terima kasih atas penangguhan penahanan ini sehingga kakek Suryadi bisa menghirup udara segar diluar sel tahanan Polsek yang ia tempati hari hari yang lalu; ujarnya.
Yohanes menegaskan bahwa,
Sebagai jaminan klien kami tetap kooperatif, maka sebagai penjamin adalah istrinya Kakek Suryadi,
Tapi kami juga pastikan tetap menjamin klien kami tidak akan melarikan diri,” ujar Yohanes kepada wartawan Media,
Kakek Suryadi 63 Tahun Asal pakintelan Kecamatan Gunungpati Semarang Dijebloskan Tetangga sendiri ke Penjara karena di tuduh membatalkan jual beli tanah sendiri.
Yohanes Sugiwiyarno SH.MH mengatakan, pertimbangan dikabulkannya penangguhan penahanan tersebut karena Kakek Suryadi telah lanjut usia (lansia) dan rentan terpapar covid19.
“Jadi ini murni rasa kemanusiaan yang harus di dahulukan, apalagi saat ini masa pandemi Covid-19,imbuhnya
Yohanes Sugiwiyarno SH.MH Selaku Kuasa Hukum menegaskan, kami akan menghormati proses hukum yang saat ini berjalan.
“Kita dalami kasus ini tidak untuk mencari menang atau kalah, tapi lebih kepada mengupayakan kebenaran serta keadilan. Ini mengacu pada Kakek Suryadi 63 thn yang disangkakan dan sebaliknya, sehingga kita harus melihat bukti bukti lain demi tegaknya hukum,” tegasnya.
Kami selaku Kuasa Hukum melaporkan balik Kepada pelapor S dan MD untuk melakukan upaya Hukum salah satu diantaranya, yaitu melakukan gugatan praperadilan permohonan yang sudah didaftarkan di pengadilan Negeri kota Semarang dengan regrestasi perkara nomer 7 dengan didukung bukti dokumen fakta berupa foto sudah pernah di adakan mediasi di kelurahan yang di minta oleh S dan MD.
Kami akan melakukan permohonan sita dengan bukti bukti yang ada dan kita akan ajukan ke penyidik sebagai penyeimbang, salah satunya bukti terkait natulen mediasi di fasilitasi pak lurah pakintelan atas permintaan korban S dan MD sampai saat ini belum disita, maka kita akan mengajukan bukti baru itu harus dimunculkan biar keseimbangan bisa menilai atau menentukan benar dan tidaknya dakwaan tersebut;
Terkait sidang perdananya di pengadilan negeri akan dilakukan pada tanggal 20-8-2021. imbuhnya
Kasus terdakwa yang menimpa Kakek Suryadi kalo dilihat dengan kaca mata Hukum, itu masuk nya kasus perdata murni dan bukan kasus pidana, kasus kakek Suryadi sangat tipis sekali antara pidana dan perdata, itu tergantung dari sudut mana cara penanganya dan seperti apa menguraikannya tegas Yohanes Sugiwiyarno SH.MH.meng akhiri wawancaranya dengan awak Media Jurnal Polisi News.
( Reporter JPN Bendoz )