Telah Dibuka Penerimaan Putra Puteri Menjadi Anggota Polri Khusus Perawat Dan Bidan
BATAM, jurnalpolisi.id Kepolisian Republik Indonesia membuka penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021.Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kabag SDM Polresta Barelang Kompol Sarbini, SH menjelaskan adapun syarat dan mekanisme pendaftarannya dapat dilihat langsung di laman resmi penerimaan Bintara Polri, Perawat dan Bidan. Untuk informasi selengkapnya bisa dilihat di website penerimaan anggota Polri dengan alamat website penerimaan.polri.go.id, Sabtu (21/08/2021). Setelah mendapat nomor registrasi, calon pendaftar dianjurkan segera datang ke panitia daerah (Biro SDM Polda Kepri) untuk verifikasi.“Untuk jadwalnya, paling lambat tanggal 23 Agustus 2021. jelas Kabag SDM.Sesuai dengan TR Pengumuman dengan Nomor : Peng /43/VIII/DIK.2.1./2021 yang berisikan Bahwa dalam rangka pembangunan kekuatan sumber daya manusia Polri pada umumnya dan penyediaan Bintara Polri pada khususnya dalam penanganan Covid-19, diselenggarakan kegiatan penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021. Bersama ini disampaikan pengumuman tentang Penerimaan Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan Tahun Anggaran 2021, dengan penjelasan sebagai berikut: a. rekrutmen ini merupakan penerimaan calon Bintara Polri untuk menjadi Bintara Polri denganpangkat Brigadir Polisi Dua (Bripda) melalui pendidikan pembentukan Bintara Polri.b. pendidikan pembentukan Bintara Polri dilaksanakan untuk menjadi Bintara Polri yang memiliki pengetahuan dan kemampuan dasar Kepolisian, ketangguhan, sikap dan perilaku terpuji sebagai pelaksana utama tugas Polri;DRAF TGL 30 – 12 – 2019 PKL 18.30 WIB2) lulusan D-IV/S-I usia maksimal 33 tahun;d. belum pernah menikah secara hukum positif/ agama/ adat, belum pernah hamil/ melahirkan, belum memiliki anak biologis (anak kandung) dan sanggup untuk tidak menikah selama dalam pendidikan pembentukan.e. tidak bertato dan tidak ditindik atau anggota badan lainnya, kecuali yang disebabkan oleh ketentuan agama/adat.f. dinyatakan bebas narkoba berdasarkan hasil pemeriksaan kesehatan oleh Panpus/Panda;g. tidak mendukung atau ikut serta dalam organisasi atau paham yang bertentangan dengan Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika.h. tidak melakukan perbuatan yang melanggar norma agama, norma kesusilaan, norma sosial dan norma hukum.i. membuat surat pernyataan bermaterai bersedia ditempatkan di seluruh wilayah NKRI dan ditugaskan pada semua bidang tugas Kepolisian yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.j. membuat surat pernyataan bermaterai untuk tidak mempercayai pihak-pihak yang menawarkan, menjanjikan dan menjamin dapat membantu meluluskan dalam proses seleksi penerimaan terpadu yang ditandatangani oleh calon peserta dan diketahui oleh orang tua/wali.k. membuat surat pernyataan bermaterai yang menyatakan calon peserta tidak masuk sebagaimana diatur pada angka 4 huruf g dan h.l. bagi calon/peserta yang berusaha menggunakan sponsor/koneksi/katabelece dengan cara menghubungi lewat telepon/surat atau dalam bentuk apapun kepada panitia/ pejabat yang berwenang melalui orang tua/ wali/ keluarga atau pihak lain akan didiskualifikasi.m. bagi calon Bintara Polri Kompetensi Khusus (Bakomsus) Perawat dan Bidan T.A. 2021 yangdinyatakan lulus terpilih agar melampirkan kartu BPJS Kesehatan.n. bagi yang sudah bekerja secara tetap sebagai pegawai/karyawan:1) mendapat persetujuan/rekomendasi dari kepala instansi yang bersangkutan.2) bersedia diberhentikan dari status pegawai/karyawan, bila diterima dan mengikuti pendidikan pembentukan Bintara Polri.5. persyaratan lainnya:a. Bintara Kompetensi Khusus Perawat:1) minimal berijazah D-III Perawat, dengan IPK minimal 2,50 dan Prodi terakreditasi.2) tinggi badan minimal (dengan berat badan seimbang menurut ketentuan yang berlaku):a) pria: 163 cm, khusus ras Melanesia (Polda Papua dan Papua Barat) 160 cm.b) wanita: 160 (Sahril)