Sindikat Narkoba Desa Tepas Kec. Brang Rea Berhasil Diringkus Polisi

Agustus 13, 2021

 Sumbawa Barat (NTB) Jurnalpolisi.id Anggota Sat Narkoba Polres Sumbawa Barat NTB telah melakukan penangkapan terhadap terduga pelaku tindak pidana Narkoba, memiliki, menyimpan dan  menguasai Narkotika Golongan 1 yang di duga sabu di sebuah rumah warga di Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat pada rabu (11/8/21) pukul 14.30 wita. Kapolres Sumbawa Barat AKBP Herman Suriyono Sik MH melalui Kasi Humas Polres Sumbawa Barat IPDA Eddy Sobandi A,S.Sos menyampaikan bahwa terduga pelaku berinisial SP, laki- laki ,41 tahun warga Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Kabupaten Sumbawa Barat. Jelasnya Eddy mengatakan anggota Opsnal Narkoba mendapat informasi dari masyarakat bahwa disebuah rumah milik warga berinisial SP yang beralamat Desa Tepas Kecamatan Brang Rea Diduga sering di digunakan untuk melakukan transaksi narkotika jenis sabu. Selanjutnya atas informasi tersebut anggota Opsnal yang dipimpin oleh Kasat Narkoba AKP Muh Fatoni SH langsung menuju ke lokasi dan langsung mengamankan terduga sesui dengan ciri-ciri yang sudah di kantongi. “Kemudian anggota memanggil ketua RT dan Warga setempat untuk menyaksikan penggeledahan dan dari penggeledahan badan dan rumah terduga pelaku SP, petugas Opsnal Satnarkoba berhasil mendapatkan barang bukti narkoba jenis sabu. jelasnya Lanjut Eddy, adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni berupa 1 Plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga sabu dengan berat 0,50 gram. 1 Plastik klip yang berisi kristal putih yang di duga sabu dengan berat 0,42 gram.1 buah piva kaca.1 buah gunting.1 buah pipet plastik.1 Dompet warna hitam.1 Dompet emas warna hitam merk Hikmah.1 Dompet emas warna coklat merk Cahaya Antik.1 Hp merk Nokia warna hitam.1 Hp merk Oppo A15 warna biru. 2 buah bungkusan rokok Dji sam soe warna hitam.3 jarim sumbu.3 buah jarum timbangan.3 buah bong lengkap dengan pipet.5 korek api gas.6 buah pipet plastik ujungnya runcing.7 bendel plastik klip.25 bekas poketan sabu dan Uang tunai Rp. 5.550.000 ( lima juta lima ratus lima puluh ribu rupiah) “Selanjutnya terduga pelaku isial SP dan barang buktinya diamankan dipolres Sumbawa Barat guna kepentingan penyidikan lebih lanjut. tutur Eddy (Mst) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *