Satbinmas Polresta Barelang Tinjau PPKM Level 4
BATAM, jurnalpolisi.id Sat Binmas Polresta Barelang melaksanakan kegiatan sosialisasi Surat Edaran Satgas Covid-19 terbaru walikota Batam nomor 38 tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 Dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kota Batam bertempat di wilayah hukum Polresta Barelang. Sabtu (31/07/2021) Sosialisasi tersebut dilakukan di Pasar, Pertokoan dan Rumah Makan Sekitar Cipta Puri Tiban Kecamatan Sekupang Kota Batam. Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kasat Binmas Polresta Barelang AKP Mangiring Hutagaol, SH mengatakan sesuai Surat Edaran walikota Batam nomor 38 tahun 2021 Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Berbasis Mikro Level 4 Dan Optimalisasi Posko Penanganan Covid-19 Kota Batam. Untuk Warung makan, rumah makan, kafe, pedagang kaki lima, lapak jalanan baik yang berada di lokasi sendiri dengan skala kecil diizinkan buka hingga pukul 22.00 WIB dengan protokol kesehatan ketat. “Makan di tempat diperkenankan selama 30 menit. Kemudian untuk rumah makan dan kafe dengan skala kecil yang berada pada lokasi sendiri boleh melayani makan di tempat dengan kapasitas 25 persen dan menerima makan di bawa pulang. Namun untuk restoran, rumah makan, kafe dengan skala sedang dan besar yang berada pada lokasi tersendiri maupun di pusat perbelanjaan, hanya menerima layanan bawa pulang. Tidak boleh menerima makan di tempat. maupun yang berlokasi pada pusat perbelanjaan/mall hanya melayani pesan Antar/ dibawa pulang selama jam operasional, tidak boleh melaksanakan layanan makan di tempat. Dalam Kegiatan ini Seluruh tempat di Pasar Cipta Puri Masih Banyak Pengusaha tempat Makan yang belum mengetahui SE Walikota Batam no. 38 tahun 2021. Sebagian rumah makan telah menjalankan Surat Edaran Walikota Batam Nomor 38 tahun 2021. Dalam kesempatan ini Kasat binmas memberikan sembako kepada Masyarakat yang terdampak PPKM Level 4, Semoga Pemberian ini dapat bermanfaat dan tak lupa mengimbau kepada masyarakat untuk tetap disiplin Protokol Kesehatan 5M) untuk menekan Penyebaran Covid-19. ungkap Kasat Binmas AKP Mangiring Hutagaol, SH melalui Kasi Humas Iptu Tigor Sidabariba, SH. ( Sahril )Sumber : Humas Polresta Barelang