Resnarkoba Polres Kampar Tangkap Pengedar Shabu di Desa Mukti Sari Tapung
KAMPAR – jurnalpolisi.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres kembali menangkapi pelaku narkoba, seorang pria diduga sebagai pengedar narkotika jenis shabu ditangkap di wilayah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung pada Rabu malam (11/08/2021). Pelaku narkoba yang diciduk Aparat Kepolisian ini adalah RA (26) warga Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung, dan KA (31) warga Desa Tri Manunggal Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Dari pelaku ditemukan barang bukti 4 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening seberat 1.48 gram, sebuah bong, 1 unit sepeda motor Yamaha Jupiter MX warna biru, 2 unit Hp dan beberapa barang bukti lainnya terkait kasus ini. Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (11/08/2021) sekira pukul 20.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa sering terjadi transaksi narkotika jenis Shabu di wilayah Desa Mukti Sari Kecamatan Tapung. Menindaklanjuti informasi tersebut Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, Tim berhasil mengamankan seorang terduga pelaku inisial RA alias RZ. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan 3 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening dalam kotak warna hitam pada saku celana tersangka. Saat diinterogasi tersangka RA mengaku bahwa narkotika tersebut diperolehnya melalui perantara sdr. KA warga Desa Tri Manunggal Tapung. Petugas langsung mendatangi rumah KA dan berhasil mengamankannya. Petugas kemudian melakukan penggeledahan dirumah KA namun tidak ditemukan barang bukti lain, selanjutnya kedua tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK, MH melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya. (Anto D)