Polresta Mataram Amankan ‘BS” Warga Pengenjek Kec. Jonggat Diduga Menjual Obat Tanpa Ijin.

 Mataram (NTB) Jurnalpolisi.id Berdasarkan informasi dari masyarakat Tim Resnarkoba Polres Mataram langsung bergerak cepat dan berhasil mengamankan inisial BS. Ia diduga menjual dan mengedarkan obat tanpa ijin pada hari Minggu 29-8-2021. Keterangan tersebut disampaikan saat Komprensi perss oleh Kasat Narkoba AKP Yogi Purusa Utama, SE, SIK, di dampingi Kasi Humas Iptu Erni Anggraeni SH, dan Wakasat narkoba Iptu Fathurrahman, di Gedung Release Graha Wira Pratama Polresta Mataram, Senin 30/08/2021. Adapun identitas pelaku yang di amankan yakni inisial BS  umur 31 tahun, laki laki, warga Dusun Pengenjek Lauq  Desa Pengenjek Kec. Jonggat Kab. Lombok Tengah. “BS diamankan sekitar jam 16.00 wita di Jalan Prabu Rangka Sari depan Indomaret Kelurahan Dasan Cermen Mataram bersama barang paketannya yang baru diterima dari Jakarta” Ujar AKP. Yogi Lanjut, setelah dilakukan penggeledahan dan pemeriksaan isi barang paketan tersebut. Tiem Resnarkoba Polresta Mataram menemukan ribuan butir obat merek Tramadol 50 kapsul dan Trihexyphenidyl Tablet 2 mg. Beber AKP Yogi Tanpa perlawanan inisial BS bersama barang buktinya langsung diamankan ke Polresta Mataram untuk pemeriksaan lebih lanjut. “Pengakuan pelaku obat itu pesanan orang Lombok Barat, dan identitas pemesan kita sudah kantongi” kata Yogi. Kini pelaku disangkakan dengan pasal 196 dan Pasal 197  UU RI No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan jo pasal 55 KUHP dengan ancaman 15 tahun penjara. (JPN NTB) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *