Polisi Siapkan Tahap II Tersangka Korupsi Speedboad MBD.
Agustus 11, 2021
Maluku-Jurnal Polisi.id Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, kini sementara menyiapkan pelaksanaan tahap II tersangka Korupsi pengadaan empat unit Speedboad tahun 2015, senilai Rp 1.524.600.000 di Kabupaten Maluku Barat Daya (MBD). Ketiga tersangka yang akan diserahkan oleh penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku, adalah mantan Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Maluku Barat Daya Odie Orno, pimpinan CV Triputra Fajar Margareth Simatauw selaku Kontraktor pengadaan, dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) Rego K. Ditreskrimsus Polda Maluku, Kombes Pol Eko Santoso kepada wartawan pada hari Selasa tanggal 10 Agustus 2021, membenarkan berkas perkaranya yang sudah P21 atau lengkap. “Perkara Speedboad Kabupaten Maluku Barat Daya, sudah P21. Minggu ini, rencananya sekitar hari Jumat tanggal 13 Agustus 2021, kita tahap II,” demikian dijelaskan Kombes Pol Eko. Hal yang sama, diakui oleh Kasubdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Gerald Wattimena. Menurut Wattimena, sudah dilakukan koordinasi bersama Jaksa. Sehingga, pekan ini dijadwalkan tahap II. “Pekan ini, kita tahap dua ke Jaksa,” begitulah ujarnya. Sebagaimana diketahui, kasus dugaan Korupsi senilai Rp 1.524.600.000 sudah diusut oleh Ditreskrimsus Polda Maluku, sejak tahun 2017. Dugaan ini, lantaran adanya manipulasi anggaran empat buah Speedboad yang belum juga dikirim ke Tiakur, Ibu Kota Kabupaten Maluku Barat Daya sesuai waktu yang ditentukan. “Pada hal, dana pembuat empat buah Speedboad bernilai miliaran rupiah sudah cair 100 persen (100%) sejak pertengahan 2016 lalu,” demikian tuturnya. Editor: Keklir Kace Makupiola.