Pilkades Serentak di Kota Ambon Provinsi Maluku Ditunda
Maluku-Jurnal Polisi.id Pemilihan Kepala Desa atau (Pilkades) serentak di Kota Ambon, Provinsi Maluku ditunda. Kepala Bagian Pemerintah Setkot Ambon, Ema Waliulu mengakui sesuai surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), maka pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak ditunda. Menurutnya, walaupun pemilihan ditunda namun proses pentapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak tetap berjalan. “Ada surat pemberitahuan dari Kementerian Dalam Negeri berdasarkan arahan dari Presiden yang menyatakan, Pemilihan Kepala Desa serentak maupun pergantian antar waktu sementara ditunda selama 2 bulan,” demikian ungkap Waliulu kepada wartawan di Balai Kota Ambon pada hari Selasa, (10/8/2021). Kendati demikian, pentahan pemilihan tetap berjalan sesuai jadwal. “Jadi tidak menunda pentahapan misalnya, ada yang melakukan pentahapan boleh tetapi dalam rangka nanti ada kegiatan seperti kampanye dan lainnya, untuk sementara ditunda selama dua bulan karena mencegah penyebaran Covid-19,” begitulah jelasnya. Dikatakannya, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon sementara menyusun rancangan Perwali Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) serentak. “Jika regulasinya sudah ada, baru bisa dilaksanakan Pilkades serentak. Sekarang ini, regulasi untuk rancangan Perwali dari pemerintah sudah buat karena saya baru. Maka kita minta bantuan dari bagian hukum dimana rancangan itu harus sesuai dengan Kemendagri, dan penyesuaian tentang perda Pilkades serentak,” demikian katanya. Waliulu mengaku, Rancangan Perwali telah siap dibuat sehingga secepatnya Pemerintah Kota Ambon (Pemkot Ambon), membentuk tim pemilihan tingkat Kota. Begitupun, pembentukan tim pada masing masing Desa dan Negeri. “Semua pentahapan masih menunggu regulasi, jadi nanti punya regulasi ini siap duluh, baru kita bentuk tim pemilihan tingkat Kota. Kemudian, masing masing Desa, bentuk mereka punya tim pemilihan tingkat Desa,” begitulah ungkap Waliulu. Editor: Keklir Kace Makupiola.