Perum PERHUTANI Diduga Telah Menyerobot Tanah Warga Yang Sudah Mempunyai SHM

Jakarta – jurnalpolisi.id

KP Norman Hadinegoro SE, MM selaku Ketum PERNUSA menerima pengaduan masyarakat bahwa Perusahaan Umum (Perum) Perhutani telah semena-mena terhadap warga Desa Sukanegara, Kecamatan Jonggol, Kabupaten Bogor.

Pasalya, Perhutani telah menyerobot tanah warga yang sudah bersertifikat. Adapun lahan tersebut kurang lebih seluas 30 hektar yang sebagiannya sudah memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM).

Norman mengungkapkan berdasarkan adanya laporan warga kepada Sekretariat DPP PERNUSA.

“Perhutani menyerobot tanah rakyat yang sudah bersertifikat hak milik. Beberapa warga mendatangi Sekretariat Pernusa. Mereka yang sudah memiliki SHM meminta perlindungan KP Norman Hadinegoro, Ketum PERNUSA. Menurut saya, SHM yang diterbitkan BPN Kabupaten Bogor legal dan kepengurusan SHM melalui proses yang panjang,” kata Norman sebagaimana yang dilansir kureta .id Minggu, 29 Agustus 2021.

Norman menegaskan, Perhutani seharusnya berkoordinasi dengan kepada desa setempat, guna mengetahui kebenaran lahan milik warga tersebut yang sudah memiliki SHM

lanjut Relawan Jokowi ini, sekitar 50 warga Desa Sukanegara sudah memiliki SHM yang diterbitkan BPN pada tahun 2000 silam.

“Perhutani Kabupaten Bogor telah semena-mena mencaplok tanah rakyat. Seharusnya Perhutani koordinasi dengan Kepala Desa Sukanegara atas tanah warga yang sudah bersertifikat hak milik karena pihak desa sudah memegang dokumen kepemilikan warga dari BPN,” ujarnya.

Lantas Norman meminta agar Pimpinan Perhutani Kabupaten Bogor dan Asisten Perhutani (Asper) Jonggol dicopot atas tindakan yang dinilai agoran tersebut.

“Sebaiknya mereka dicopot karena tindakan semena-mena dan gegabah itu. Tindakan mereka telah meresahkan warga. Luas tanah ada 30 hektar sebagian besar sudah SHM. Tindakan Perhutani yang arogan ini akan mengundang reaksi keras dari masyarakat. Rakyat akan meminta perlindungan ke LPSK,” tuturnya.

Sebagai anak perusahaan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), sambungnya, koordinasi dengan BPN setempat sudah seharusnya dilakukan.

“Perhutani merupakan milik BUMN. Orang-orang di dalam seharusnya koordinasi dengan BPN, karena BPN memiliki peta tanah yang sangat berbeda dengan peta tanah yang dimiliki Perhutani. Tentunya BPN tidak akan gegabah menerbitkan Sertifikat atas tanah tersebut,” katanya.

Dia berharap, dalam hal ini Perhutani tidak arogan terhadap warga. semoga BPN bisa memberikan perlindungan kepada pemilik sah lahan tersebut

“Harapan saya Perhutani jangan arogan. Kalau mau jujur, tanah Perhutani pun bisa dimanfaatkan rakyat jika tanah tersebut tidak produktif. BPN seharusnya aktif melindungi rakyat yang sudah memiliki sertifikat apalagi sudah SHM,” tutup Norman( Icky)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *