Pencuri Motor Diamankan di Kutasari, Ternyata Residivis dan Pelaku Berbagai Kasus Kejahatan

 Purbalingga – jurnalpolisi.id Seorang pria diamankan setelah kepergok melakukan pencurian sepeda motor di Desa Limbangan Kecamatan Kutasari Kabupaten PurbaIingga. Setelah dilakukan pemeriksaan polisi, ternyata pelaku merupakan residivis dan pelaku berbagai kasus kejahatan. Kabag Ops Polres PurbaIingga Kompol Pujiono dalam keterangannya, Jumat (20/8/2021) mengatakan bahwa tersangka yang diamankan yaitu EP (30) warga Desa Lamongan Kecamatan Kaligondang, Kabupaten PurbaIingga. “Tersangka diamankan warga karena kepergok saat mengambil sepeda motor yang terparkir di depan rumah milik penjual tahu di Desa Limbangan pada Minggu (15/8/2021) sekira jam 04.00 WIB,” jelas Kabag Ops didampingi Kapolsek Kutasari Iptu Tedy Subiyarsono dan Kasi Humas Polres Purbalingga Iptu Muslimun. Pemilik sepeda motor yaitu Warso (30) warga Desa Limbangan RT 14 RW 7, Kecamatan Kutasari, Kabupaten PurbaIingga. Saat kejadian motor sedang diparkir di depan rumah dengan posisi mesin menyala untuk dipanaskan sebelum digunakan berangkat jualan tahu. Dari keterangan tersangka ia melakukan aksinya bersama satu orang lain berinisial RS (28) warga Kecamatan Bojongsari, Kabupaten PurbaIingga. Kedua tersangka berkeliling mencari sasaran kemudian mengambil sepeda motor yang posisinya sedang terparkir. Namun saat kepergok warga satu tersangka lain kabur. “Untuk satu pelaku lain yang kabur masuk dalam daftar pencarian orang dan saat ini masih dalam pengejaran petugas Polsek Kutasari,” katanya. Dari tersangka diamankan sejumlah barang bukti yaitu satu unit sepeda motor milik korban yaitu Yamaha Mio warna putih bernomor polisi B-3734-BLE, surat kendaraan berupa STNK dan BPKB, dua buah keranjang tempat untuk membawa dagangan, telepon genggam dan pakaian yang dipakai tersangka saat beraksi. Selain itu, diamankan pula dua sepeda motor jenis Suzuki Satria FU. Dua sepeda motor tersebut merupakan hasil kejahatan di sejumlah lokasi lain baik di wilayah Kabupaten Purbalingga maupun luar Purbalingga. “Tersangka merupakan residivis yang sudah enam kali dihukum akibat berbagai kasus kejahatan. Dari data tersangka dihukum akibat kasus pencurian sebanyak empat kali dan dua kali karena kasus perjudian,” jelas Kabag Ops. Dari hasil pengembangan kasus, tersangka mengaku telah melakukan aksi kejahatan sebanyak delapan kali dalam kurun waktu tiga bulan terakhir.  Aksi kejahatannya dilakukan di wilayah Kabupaten Purbalingga, Banyumas dan Banjarnegara. Kejahatan yang dilakukan yaitu dua kali pencurian sepeda motor dan enam kali melakukan penipuan dan penggelapan sepeda motor. Modusnya berpura-pura hendak membeli sepeda motor yang dijual melalui media sosial. Setelah ketemuan dengan penjual kemudian meminta untuk mencoba sepeda motor namun dibawa kabur. Kabag Ops menambahkan untuk kasus kejahatan yang dilakukan di wilayah Kecamatan Kutasari tersangka dikenakan Pasal 363 ayat (1) ke-3 dan ke-4 KUHP. Ancaman hukuman pasal tersebut yaitu penjara selama-lamanya tujuh tahun. “Sedangkan terkait kejahatan lain yang dilakukan akan diserahkan kepada pihak kepolisian dimana kejahatan tersebut dilakukan untuk dilakukan proses lebih lanjut,” pungkasnya. (Pewarta : Arif Akhmad JPN) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *