Pemdes Labuhan Bilik Tak Bayar Pajak Senilai 300 juta,Pemkab Pelalawan Kecolongan ?
Pelalawan ,Jurnalpolisi.id 23 /8-21. Terungkapnya adanya pemerintahan desa (Pemdes) tidak bayar pajakpendapatan desa kurang lebih 300 ratus juta ,sebagaimana dimediakan media ini dan beberapa media lainya pada hari jumat tanggal 20/8-21 bahwa Ketua LSM KPK Nusantara melaporkan 2 Kepala Desa yang diduga melakukan Korupsi ke Kejari Pelalawan. Dimana dalam keterangan persnya, Ketua LSM Amirudin menyampaikan bahwa salah satu yang dilaporkan adalah Kepala Desa Labuhan Bilik Kecamatan Teluk Meranti “tidak bayar pajak pendapatan desa tahun 2012-2020 kurang lebih 300 juta rupiah” Terkait hal ini ,beberapa awak media berusaha mengkonfirmasi Dinas Inspektorat Kabupaten Pelalawan dengan Kabid Pengawasan Syamsul Bahridi kantornya pada hari senin (21/8) jam 16.00 wib. Dalam konfirmasi tersebut awak media mempertanyakan “bagaimana Pemerintah Pelalawan Kecolongan bahwa Pemerintahan Desa Labuhan Bilik Tak Bayar Pajak Pendapatan Desa dari tahun 2012 sampai tahun 2020 kurang lebih 300 juta rupiah” ? “Masalah pertanyaan teman media ini sangat membantu kami ,tapi masalah kecolongan atau ada unsur lain ,saya tidak berhak menjawabnya dan hal ini akan disampaikan kepimpinan mungkin ke Kadis atau Bupati. Dan kalau di ijinkan pimpinan nanti ,saya akan kasih tau nanti”, terang Kabid Syamsul Bahri. Lanjut awak media mempertanyakan,” kenapa Pemkab Pelalawan bisa kecolongan ,bukankah inspektorat itu yang memiliki hak dan fungsi mengawasi,mengaudit dan memeriksa berjalannya pemerintahan desa” ? “Inspektirat hanya secara administrasi,kalau konkritnya kan dilapangan bukan kita,pokoknya hanya secara administrasi inspektorat,jelasnya mengahiri. Loches Ather Simanjuntak.