Masih Nekat Parkir di Trotoar Jalan, Siap-siap Denda Rp 250.000
Agustus 21, 2021
Palu- jurnalpolisi.id Sebagai pemilik kendaraan pribadi seperti sepeda motor atau mobil, lokasi parkir jadi hal yang harus selalu diperhitungkan saat akan menuju ke suatu tempat.Apalagi jika lokasi yang akan dituju tidak memiliki lahan parkir yang memadaiTentu pengendara harus pintar-pintar mencari tempat untuk memarkirkan kendaraannya. Namun jangan coba-coba untuk memarkir kendaraan di trotoar jalan, Sebab secara aturan lalu lintas, trotoar diperuntukan para pejalan kaki.Kasat lantas polres palu AKP Muhammad Nai mengatakan, mobil dan motor yang parkir di trotoar merupakan pelanggaran lalu lintas karena merenggut hak pejalan kaki. Penempelan stiker di larang parkir di badan jalan Untuk menumbuhkan kembali kesadaran dan kepedulian masyarakat,Untuk peraturan lalu lintas. Seperti yg terjadi baru baru ini di badan jalan basuki rahmat kota palu Jumat 20 Agustus 2021 Di area tersebut di larang parkir akan tetapi mobil tersebut masih saja melakukan parkir di tempat tersebut. Sudah jelas bahwa trotoar itu bukan untuk tempat parkir, trotoar untuk pejalan kaki, fasilitas pejalan kaki itu salah satunya trotoar,” katanya di palu belum lama ini.Jika masih nekat melakukannya, akan ada sanksi yang menanti. Menilik Undang-undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, disebutkan pada Pasal 131 ayat (1) bahwa trotoar adalah hak pejalan kaki dan tidak bisa dimanfaatkan untuk kepentingan pribadi seperti parkir kendaraan. Lantas pada undang-undang yang sama Pasal 275 ayat (1), disebutkan mengenai sanksi yang akan dikenakan kepada pengendara yang nekat memarkir kendaraannya di trotoar. Lebih detail, sanksi tersebut berupa pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak sebesar Rp 250.000 akibat perbuatan mengganggu fungsi rambu lalu lintas, marka jalan, alat pemberi isyarat lalu lintas, fasilitas pejalan kaki, atau pengaman pengguna jalan.(is)