Lagi, Pelaku Narkoba Ditangkap Satresnarkoba Polres Kampar di Desa Tanjung Sawit Tapung

Agustus 14, 2021

KAMPAR – jurnalpolisi.id Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar yang berjuluk Tim Ojoloyo memang pernah kendor, kali ini seorang pelaku narkoba diciduk di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung pada Rabu malam (11/08/2021). Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah PS alias PO (34) warga Desa Gading Sari Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Dari pelaku ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening, sebuah kotak rokok Merk Sampoerna dan 1 unit Handphone Merk Oppo warna biru yang digunakan pelaku. Pengungkapan kasus ini berawal pada Rabu (11/08/2021) sekira pukul 22.30 Wib, saat itu Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar tengah melakukan penyelidikan terhadap maraknya penyalagunaan serta transaksi narkotika jenis shabu di wilayah Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung. Menindaklanjuti informasi tersebut, Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Kampar langsung mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan, setiba dilokasi Tim menemukan seorang yang dicurigai inisial PS alias PO dan langsung mengamankannya. Selanjutnya didampingi aparat desa setempat dilakukan penggeledahan terhadap tersangka PS ini, petugas menemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis shabu terbungkus plastik bening yang disimpan dalam kotak rokok merk Sampoerna. Saat diinterogasi, PS mengakui bahwa narkotika tersebut adalah miliknya yang didapat dari seseorang inisial ER yang kini dalam penyelidikan petugas, selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Kampar untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Kapolres Kampar AKBP Rido Purba SIK melalui Kasatres Narkoba AKP Daren Maysar SH saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku narkoba ini, disampaikan bahwa dari hasil pengecekan urine tersangka hasilnya positif Methamphetamine. Kini tersangka dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Kampar untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, pelaku akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun, jelasnya.  (Anto D) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *