Koramil 0825/12 Rogo Jampi Laksanakan Operadi Yustisi PPKM Darurat Untuk Memutus Mata Rantai Penyebaran Virus COVID – 19.

 BANYUWANGI – jurnalpolisi.id Penerapan kebijakan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat di wilayah Kecamatan Rogojampi menjadi salah satu kegiatan rutin Komando Rayon Militer(Koramil) 0825/12 Rogojampi. Diantaranya dengan melaksanakan kegitan operasi yustisi bersama aparat pemerintah Kecamatan Rogojampi pada  Rabu (18/08/2021) Danramil 0825/12 Rogojampi Kapten Inf Misdari dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwasannya operasi yustisi selama masa PPKM Darurat ini dilaksanakan yang tujuannya untuk menjaga kesehatan dan keselamatan bersama di tengah lonjakan pandemi covid-19.  “Kami bersama Polsek dan Satgas Covid Kecamatan Rogojampi melaksanakan operasi jam malam sesuai dengan penerapan PPKM Darurat. Adapun sasaran kegiatan operasi yustisi yaitu warung-warung, kios dan pedagang kaki lima yang berada di wilayah Kecamatan Rogojampi,” ungkap Kapten Inf Misdari.  Lebih lanjut Kapten Inf Misdari menjelaskan, operasi yustisi ini dilakukan sebagai wujud pendisiplinan masyarakat terhadap penerapan protokol kesehatan dan untuk memutus  mata rantai penyebaran covid-19 yang ada di Kabupaten Banyuwangi. “Didalam operasi ini kami  memberikan  teguran secara  lisan kepada pemilik warung, kios dan pedagang kaki lima untuk tidak menyediakan makan ditempat, karena sudah melewati batas jam malam pada pukul 20.00 wib, Kapten Inf Misdari berharap masyarakat patuh terhadap penerapan PPKM Darurat, agar pandemi covid-19 ini segera berakhir. Untuk itu aturan tersebut diharapkan untuk dipatuhi demi kepentingan bersama,” pungkasnya.  Reporter : Adi/ Iwan. 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *