Kasus Limbah Medis (Covid 19) PT. SAGRAHA SATYA SAWAHITA Didepan Exs Polsek Rungkut Memakan Korban
Surabaya, jurnalpolisi.id Limbah medis menjadi ancaman baru di tengah pandemi virus corona. Jika asal asalan dalam mengelolanya, hal tersebut bisa saja membahayakan masyarakat dan kemungkinan dijerat pidana. Kamis 12 Agustus 2021 Berangkat dari hasil temuan lapangan Prorakyat Bersatu Indonesia Jaya tentang Bongkar muat limbah medis (Covid-19) di Eks. Mapolsek Rungkut (17/6/2021) yang pada waktu itu kawan kita sriyono mendekati mobil pembawa limbah medis (covid 19), selang 2 minggu kemudian langsung sakit, ujar indra (saksi red) juga terpapar terindikasi covid 19. “Proses interogasi dari polda jatim telah memanggil megawati dan joko suyono selama 3 (tiga) jam di gedung Tipiter Polda Jatim. “Penyidik Bripka Herri Aritonang, S.H telah mengintrogasi dan memberikan pertanyaan, “ujar megawati (Ketum PRBIJ) Ditempat terpisah Joko Suyono telah diinterogasi oleh Brigadir Polisi Danang Febri Arif Pratama, S.H sebanyak 20 pertanyaan, imbuh megawati Megawati berharap agar Polda Jatim bisa memberikan keadilan dan hukum agar ditegakkan dalam penanganan limbah medis dengan tujuan salahsatunya memutuskan rantai mata covid 19. “UU no 32 tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup tercatat pada pasal 103 dan 104 bisa diterapkan dan dihukum yang setimpal karena ini merupakan kejahatan luar biasa di masa pandemi Covid-19 yang sangat membahayakan kesehatan masyarakat dan diketahui banyak korban meninggal akibat covid 19, “Pungkasnya(MS/RED)