Kasat Lantas Polres Dumai memberlakukan penyekatan pada pintu masuk Jalan Tol Dumai
Dumai – jurnalpolisi.id Dalam rangka Pengaturan Pembatasan Mobilitas Arus Lalu Lintas Dan Aktivitas Masyarakat Pada Masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Level III, Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K didampingi Kasat Lantas Polres Dumai AKP Akira Ceria, S.I.K saat sedang memimpin Pengaturan Pembatasan Mobilitas Arus Lalu Lintas Dan Aktivitas Masyarakat menjelaskan, penyekatan jalur keluar Kota Dumai khususnya yang hendak menuju Kota Pekanbaru diberlakukan guna mengantisipasi dan menekan angka penularan maupun penyebaran Covid-19. “Pengecekan ini bertujuan untuk mengimbangi PPKM Kota Pekanbaru yang telah memasuki Level IV. Setiap pengendara yang keluar Kota Dumai khususnya yang hendak menuju Kota Pekanbaru wajib melalui proses pengecekan ataupun pemeriksaan yakni Wajib Memiliki Sertifikat Vaksin dan Memiliki Surat Bebas Covid-19 Hasil Rapid Test Antigen. Apabila tidak dapat menunjukkan, para pengendara diwajibkan putar balik,” tegas Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K, Senin (09/08/2021).Selanjutnya dijelaskan Kapolres Dumai AKBP Mohammad Kholid, S.I.K, pihaknya akan memberikan izin lewat bagi mereka yang bertugas atau membawa bahan-bahan yang bersifat esensial dan kritikal namun tetap harus bisa menunjukkan surat-surat keterangan dari perusahaan yang bersangkutan. Kapolres Dumai juga mengingatkan kepada masyarakat agar bersedia untuk dilakukan pengecekan dan dihimbau agar tidak panik maupun melawan petugas. Sementara 15 personel yang bertugas diyakini Kapolres Dumai seluruhnya bersikap humanis saat melakukan pengecekan. “Personil sudah diperintahkan agar tidak arogan, harus educated namun tetap tegas. Kepada masyarakat harus bersedia untuk diberlakukan penyekatan karena ini semua demi kebaikan bersama dalam rangka memutus mata rantai penyebaran Covid-19,” pungkas Kapolres Dumai.( Asmadi jpn)