KADES SAMBET KLARIFIKASI TERKAIT PENCORETAN NAMA PENERIMA BLT-DD

 Soe, jurnalpolisi.id Menyikapi perihal pemberitaan tentang pencoretan seratus nama KPM BLT-DD yang terbit pada hari Selasa, 25 Agustus 2021 Kepala Desa Sambet Agustinus Tutu Nenometa, merasa terusik terkait pemberitaan yang dialamatkan kepada dirinya selaku Kepala Desa Sambet, Kecamatan Toianas, Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS), Kepala Desa meradang dan merasa tersudut oleh pemberitaan tersebut. Merasa tak bersalah, Agustinus langsung ambil sikap dan mengumpulkan para perangkat dan Pengurus Lembaga Desa serta dihadiri ketua BPD  untuk melakukan Koordinasi guna memberikan klarifikasi terkait pemberitaan tersebut kepada jurnalpolisi.id.Mungkin karena merasa dirinya benar Agustinus bersama rombongan mendatangi awak media jurnalpolisi.id. Kades minta media jurnalpolisi untuk tolong membuatkan berita Klarifikasi dan sanggahan, terkait Pemberitaan yang membuatnya merasa tak nyaman.Dalam klarifikasi dan sanggahannya Agustinus Tutu Nenometa, terkait berita yang di tayangkan jurnalpolisi.id tersebut, Agustinus menyangkal dan Membantah keras semua dugaan yang ditujukan padanya. Dalam bantahannya, Kepala Desa mengatakan, dirinya telah menyalurkan seluruh Hak Penerima BLT-DD sesuai dengan prosedur dan  mekanisme yang berlaku,” jelasnya. Selanjutnya, Agustinus juga menjelaskan, bahwa Data dan Keterangan yang diberikan oleh beberapa orang warga termasuk Ketua Rukun Tetangga Saul Benu yang dijadikan sebagai narasumber dalam pemberitaan Media jurnalpolisi.id tersebut, seluruhnya ia sangkali karena tidak sesuai pemberitaan Media jurnalpolisi di maksud, meskipun awak Media jurnalpolisi memiliki Bukti Digital foto dan pernyataan ketua RT dan para warga Desa sebagai narasumber Pemberitaan yang Valid. Pada pemberitaan Media jurnalpolisi.id sebelumnya disebut adanya dugaan Pencoretan seratus nama yang berhak menerima BLT-DD yang seharusnya 213 nama tanpa melalui musdessus, namun menurut Agustus Tutu Nenometa, melalui Sekretarisnya mengatakan, bahwa semua sudah yang diduga sudah ia jalankan sesuai prosedur bahwa mereka yang namanya dicoret, dikarenakan yang bersangkutan sudah menerima bantuan lain, sehingga tidak dibenarkan untuk mendapatkan BLT-DD (sangat berbeda dengan pengakuan narasumber). Dalam klarifikasi Agustinus yang didampingi oleh para perangkat desa, berulang menjelaskan bahwa terkait pemberitaan, warga yang buta dan lumpuh sudah dilayani dan antar langsung kerumah mereka, begitu pula terkait pemberitaan bahwa kepala desa sedang sibuk, ia membenarkan lantaran ia sedang melayani Camat, demikian halnya dengan Dusun yang mengaku bahwa ia tidak merasa menghindar/mengelak dari jurnalpolisi. Menyikapi apa yang disampaikan oleh Kepala Desa Sambet Agustinus Tutu Nenometa, Ketua DPD Lembaga Investigasi Negara – NTT, Rodi mengapresiasi gerak cepat yang dilakukan Pemerintah Desa Sambet tersebut. (Roy Saba). 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *