Ini Aturan Lengkap Syarat Perjalanan Dalam dan Luar Negeri Saat PPKM
Papua-Jurnal Polisi.id Perpanjangan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 1-4 diterapkan dalam perjalanan, baik dalam dan luar negeri. Berikut, aturannya detailnya. Ketentuan terbaru perjalanan dalam negeri diatur melalui Surat Edaran Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Nomor: 17 Tahun 2021, tentang Ketentuan Perjalanan Dalam Negeri pada masa pandemi Covid-19. Edaran itu, mulai berlaku pada hari ini Rabu (11/8/2021). Dalam surat edaran itu disebutkan, setiap pelaku perjalanan atau traveler harus melakukan protokol kesehatan dengan memakai masker kain tiga lapis, atau masker medis, menjaga jarak, dan selalu mencuci tangan. Pelaku perjalanan tidak diperkenankan, berbicara melalui Telepon atau secara langsung sepanjang perjalanan dengan moda transportasi umum. Untuk moda transportasi udara kurang dari dua jam, penumpang tidak diperkenankan makan selama perjalanan kecuali, untuk kondisi tertentu. Berikut syarat perjalanan dalam negeri terbaru selama masa pandemi Covid-19:* Moda transportasi udara perjalanan dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah yang menerapkan PPKM level 4 dan level 3 wajib menunjukkan kartu Vaksin, minimal dosis pertama dan hasil test negatif PCR maksimal 2×24 jam.* Moda transportasi udara perjalanan antar kota atau Kabupaten di Pulau Jawa dan Bali, wajib menunjukkan kartu Vaksin minimal dosis pertama, hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam. * Moda transportasi laut, darat, mengunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum, penyeberangan dan kereta api antar Kota dari dan ke Pulau Jawa dan Bali, serta daerah PPKM level 4 dan level 3 wajib menunjukkan kartu Vaksin, hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam, atau rapid test antigen maksimal 1×24 jam. * Moda transportasi udara, darat, menggunakan kendaraan pribadi atau kendaraan umum, penyeberangan dan kereta api antar Kota diluar Pulau Jawa dan Bali, serta daerah PPKM level 1 dan 2 wajib menunjukkan hasil negatif PCR maksimal 2×24 jam dan rapid test antigen 1×24 jam. * Perjalanan rutin dengan moda transportasi darat dengan kendaraan pribadi, atau kendaraan umum, serta kereta api, dalam satu wilayah atau kawasan aglomerasi hanya diwajibkan menyertakan STRP. * Ketentuan Vaksin dikecualikan untuk pelaku perjalanan logistik dan transportasi barang lainnya, serta pelaku perjalanan dengan kondisi khusus yang menyebabkan tidak bisa mendapat vaksin. Jika kondisi seperti ini, kartu Vaksin bisa diganti surat surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah. * Anak usia dibawa 12 Tahun, sementara tidak diperkenankan melakukan perjalanan dalam negeri. Syarat perjalanan luar neger, pada masa perpanjangan PPKM level 1-4 juga diatur. Aturan itu tertuang dalam Surat Edaran Satgas Penangangan Covid-19 Nomor: 18 Tahun 2021 tentang Protokol Kesehatan Perjalanan Internasional pada masa pandemi Covid-19. Secara umum, ketentuan yang diatur dalam surat edaran terbaru mensyaratkan bukti vaksinasi Covid-19 lengkap baik untuk WNI, maupun WNA yang tiba ke Indonesia dari luar negeri. WNI dan WNA tersebut, harus mematuhi protokol kesehatan. WNA dilarang masuk wilayah RI, kecuali yang memenuhi kriteria seperti diatur dalam Permenkum Ham Nomor 27 Tahun 2022, sesuai perjanjian bilateral atau mendapat izin khusus secara tertulis dari Kementerian dan Lembaga. Protokol kesehatan yang harus dipenuhi adalah menunjukkan kartu Vaksin. Tetapi untuk WNI, jika memang belum divaksin diluar negeri bisa divaksin dilokasi karantina dengan hasil PCR negatif. WNA juga bisa divaksin di Indonesia saat tiba selama memegang izin tinggal diplomatik atau KITA dan KITAP. Editor: Keklir Kace Makupiola