Hindari Operasi Yustisi, Pengendara Roda Dua Tabrak Petugas
Dumai – jurnalpolisi.id Berulang kali Tim Satgas Anti Covid-19 Kota Dumai sosialisasikan tentang pentingnya hidup Protokol Kesehatan (Prokes), agar terhindar dari jangkitan Covid-19, namun tanpa kerjasama masyarakat dan semua pihak, hasilnya akan sia-sia saja. Sesuai arahan Presiden Joko Widodo lewat Menko Perekonomian Airlangga Hartanto, per 9 Agustus 2021, Kota Dumai merupakan salah satu dari 45 Kabupaten/Kota di 18 Provinsi, dengan resiko tertinggi Covid-19 yang menerapkan PPKM Level 4. Merupakan bagian 46,5% Kabupaten/Kota di luar Jawa-Bali dari total kasus aktif Nasional. Turunan arahan Presiden tersebut, oleh Walikota Dumai H. Paisal, SKM., MARS., kemudian mengeluarkan SE No. 06 Tahun 2021, 10 Agustus 2021, tentang status PPKM Level 4 untuk Kota Dumai, mulai 10 hingga 23 Agustus 2021. Tim Gakkum Satgas Anti Covid-19 terdiri dari Kodim, Polri, Dinkes dan Satpol PP lewat Operasi Yustisi, kemudian memastikan bahwa Surat Edaran (SE) tersebut di patuhi dan di laksanakan. Tim juga dibekali dengan Peraturan Walikota (Perwako) Dumai No. 65 Tahun 2020, tanggal 31 Agustus 2020, tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum Protokol Kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Corona Virus Disease 2019. Dalam Perwako di atur tentang sanksi, diantaranya bagi orang perorangan, meliputi teguran lisan/ tertulis, kerja sosial, denda administratif sebesar Rp. 250.000 dan atau penerapan sanksi lainnya yang disesuaikan. Saat Gakkum melakukan Operasi Yustisi Jumat (20/08/2021) 16.00 WIB, di Jln. Budi Kemuliaan di depan TPU Budi Kemuliaan, di awal operasi berjalan aman dan lancar. Mayoritas masyarakat yang terpantau sudah mulai patuh dalam penerapan Prokes, salah satunya pemakaian masker. Namun ±17.00 WIB, seorang pengendara roda dua, karena tidak pakai masker, merasa ketakutan dan mencoba menghindari operasi Tim. Bahkan nekat melajukan kendaraannya. Kabid SDA Satpol PP Tengku Ismed coba menghalangi pengendara yang melintas dari arah Purnama menuju Pusat Kota tersebut, tak sempat menghindar. Crasss..!! Tabrakan pun tidak terelakkan. Pria pengendara, beserta motor dan Tengku Ismed pun terkapar di tempat. Dengan sigap petugas melarikan kedua nya ke RSUD menggunakan Ambulance. Keterangan Kasat Pol PP Yudha Pratama Putra, Sabtu (21/08) sore saat di konfirmasi di kantor Praja Wibawa tersebut, mengatakan bahwa anggota nya tersebut telah selesai menjalani operasi. “Alhamdulillah.. anggota saya pagi tadi telah selesai menjalani operasi. Pergelangan tangan kanan untuk sementara di pasang plat stainless,” papar mantan Camat tersebut. Akan halnya si penabrak, Yudha katakan sudah di tangani Satlantas Polres Dumai. “Setelah di interogasi, ternyata si Pengendara menghindari operasi karena tidak pakai masker dan surat-surat kendaraan nya sudah mati, di tambah ia tidak memiliki SIM,” jelas Kasat. “Lewat kejadian ini, saya menghimbau agar masyarakat bisa bekerjasama dengan mematuhi Prokes,” imbuh Yudha. Di singgung tentang maraknya pengemis jalanan, terutama Manusia Perak di beberapa persimpangan jalan protokol Kota Dumai, yang telah meresahkan masyarakat dan pengguna jalan, Yudha komit untuk menertibkan. “Sesuai Perda No. 12 Tahun 2002 tentang Penyelenggaraan Penertiban Umum, 19 November 2002, ditandatangani Walikota H. Wan Syamsir Yus dan Sekda Mustar Effendi, dalam Bab III dijelaskan tentang Subjek dan Objek penertiban, salah satunya ya.. Manusia Perak,” terang Yudha. Saat wawancara, seorang Manusia Perak warga Kelurahan Lubuk Gaung, bernama Kelvin Ginting (25 th) beralamat tinggal di Jln. Merdeka Baru Gg. Hijrah sedang di proses Petugas Penyidik karena baru saja tertangkap dalam operasi penertiban di Simpang Empat jalan Sudirman-Sultan Syarif Kasim. Pria yang telah 2 kali di tertibkan dan sekali lolos dari Penertiban PP ini mengaku, melakukan pekerjaan sebagai pengemis karena tidak memiliki pekerjaan. “Sambil menunggu Boss saya selesai mengurus izin usaha pekerjaan mengolah kulit kelapa tua menjadi sabuk spring bed kualitas ekspor,” ungkap pria anak 1 ini.( Asmadi jpn)