Gubernur H. Rusdy Mastura, Menyetujui Redistribusi Tanah Eks. HGU PT. Sappta Unggul
Agustus 24, 2021
Palu- jurnalpolisi.id Gubernur Sulawesi Tengah H. Rusdy Mastura , Selasa 24 aAgustus 2021. memberikan persetujuan dilakukan Redistribusi Tanah Eks HGU PT. Sappta Unggul seluas 200 HA, untuk dibagikan kepada masyarakat , sesuai dengan Usul Bupati Donggala dan Permintaan Kepala ATR /BPN Kabupaten Donggala. H. Rusdy Mastura menyampaika, Persetujuan tersebut , Sala satu bentuk kepedulian pemerinta pofinsi Sulteng terhadap Masyarakat dan juga sebagai,bentuk keberpihakan Pemerintah Provinsi Sulawasi Tengga kepada Rakyat, Akan tetapi Gubernur Sulawesi Tengga meminta agarsupaya, pelaksanaannya, harus sesuai dengan ketentuan”ketentuan yang berlaku. H. Rusdy Mastura pun, menyampaikan, dalam persetujuan ini. Tidak lain, untuk pelaksanaan program Reforma Agraria agar, secepatnya, bisa menumbuhkan pemulihan perekonomian masyarakat dan meningkatkan kesejahtraan masyarakat , Selain itu, persetujuan tersebut, sebagai bentuk mewujutkan, sala.satu program pemerintadalam pengurangan Angka kemiskinan di wilaya Sulawesi Tengga “Tuturnya, *biro humas*(is)