DPD SPI Kuansing Antar Surat Audensi Legalitas ke sekretaris porum kepala
KUANSING/RIAU – jurnalpolisi.id Dewan Pimpinan Daerah ( DPD ) Solidaritas Pers Indonesia Kabupaten KuansingSerahkan Surat Audensi lansung oleh Ketua Wawan Syahputra dengan No : 009/SPI-DPD Kuansing/18/VIII/21 dan izin terdaftar Kesbangpol dengan No:210/BKBP-Pol/2021/51 di Kantor Kepala Desa Beringin, Teluk Kuantan sebagai Seketaris Forum Kepala Desa Se-Kabupaten Kuansing, Selasa 24/08/21. Ketua Forkades Se-Kabupaten Kuansing Solahudin,SE mengatakan ke awak media melalui Pesan WhatsApp, sangat apresiasi bersedianya Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) DPD Kab.Kuansing memberikan legalitas untuk dua penjuru informasi, baik di Desa maupun untuk Keterbukaan Informasi Publik ( KIP ) yang menjadi Amanah sesuai Undang – Undang No.14 Tahun 2008. “Ya, kami sangat menerima baik atas kedatangannya untuk membangun Adminitrasi, Identitas begitu juga profil lembaga untuk membangun informasi dua arah terkait dengan pemberitaan yang dikonfirmasi yang di perlukan menjadi wajar dikonsumsi Publik, seperti informasi yang di dapati dari Desa, bahwasanya kami siap di konfirmasi untuk pemberitaan,” terang Ketua Forum Desa Sekabupaten Kuansing. Ketua Forkades Solahudin,SE harapkan kepada semua Kepala Desa Sekabupaten Kuantan Singingi untuk secara proaktif serta transparan terkait amanah KIP itu sendiri, ini semua akan kita sampaikan kepada rekan-rekan Kades mengenai Legalitas Formal Solidaritas Pers Indonesia ( SPI ) DPD Kab.Kuansing agar bisa proaktif memberikan informasi kedepannya. Sementara itu Seketaris Forkades Kabupaten Bamba Aryanto menambahkan,dengan harapan kedepannya bisa bersinergi dalam merangkum sebuah fakta menjadi berita yang dituangkan pada pemberitaan tentang Desa, mudah-mudahan bagi SPI sendiri Solid dalam pemberitaannya baik cetak maupun elektronik. Ketua Solidaritas Pers Indonesia ( SPI )DPD Kab.Kuansing Wawan Syahputra mengatakan, bersyukur karena telah disambut baik Oleh Ketua Forkades Kabupaten melalui Sekretaris Forkades Kuansing tentang kedatangan kami dari SPI, mudah- mudahan dengan adanya Audensi dan Legalitas ini di berikan bersedia semua Kepala Desa Sekabupaten Kuansing memberikan informasi. Adapun SPI DPD Kab.Kuansing menyertakan hal di atas dengan maksud menyetarakan Persepsi bahwasanya DPD SPI Kuansing juga sebagai Corong dan Informasi Luas sesuai ketentuan Undang – Undang No.40 Tahun 1999 Tentang Pers Dalam wadah SPI itu sendiri, sesuai dengan Yel-yel SPISPI Luas Tak Terbatas..SPI Berani….SPI Damai…SPI Solid…..,tutup Wawan Syahputra Sumber DPD SPI Kabupaten Kuansing Red/ Sulmandri sp