Ditemukan Banyak Pasangan Kumpul Kebo di Kost Juwana Saat Polres Pati Giat Razia
Pati, jurnalpolisi.id Polsek Juwana Polres Pati bersama dengan Camat Juwana, Sekcam dan beberapa pihak terkait melakukan operasi dalam rangka menindak lanjuti penutupan tempat prostitusi dan pelaksanaan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 3 di wilayah Kecamatan Juwana, Sabtu malam(21/08/2021) . Guna menindak lanjuti deklarasi bersama Forkopimda Pati tanggal 18 Agustus 2021 tentang penutupan tempat prostitusi di seluruh wilayah Kabupaten Pati, dan juga untuk menanggapi laporan dari masyarakat terkait adanya dugaan rumah kost di Desa Growong Lor yang digunakan untuk kumpul kebo. Setidaknya terdapat empat rumah kos di komplek kos bekas Bong Buntik dan komplek kos bekas bong Kenyinan, tepatnya di Desa Growong Lor, Kecamatan Juwana yang dirazia. Hasilnya, di tempat kos milik Siratiyanto ditemukan ada tiga pasangan bukan suami istri serta dua botol minuman keras. “Kalau di tempat kost itu sendiri ada 40 kamar yang disewakan sementara yang sudah terisi ada 30 kamar,” terang Kapolres Pati AKBP Christian Tobing melalui Kasi Iptu Sukarno. Sedangkan untuk tiga tempat kos lainnya didapati dalam kondisi kosong. Disinyalir para penghuni kos sudah kabur terlebih dahulu saat mengetahui ada razia. Sementara dari salah satu kamar kos milik Harto ditemukan sebilah clurit. “Saat ini kami masih melakukan pendalaman terkait hasil dari razia tersebut. Untuk pasangan bukan suami istri yang didapati di dalam kamar kos kini telah diberikan pembinaan,” imbuhnya. Selanjutnya Forkopimcam Juwana memberikan edukasi kepada pemilik tempat kos agar senantiasa mematuhi pelarangan prostitusi dan patuh PPKM Level III di wilayah Kabupaten Pati. ( Mury)