Berhasil Gagal kan Peredaran Narkoba Petugas Pos check Poin PPKM Simpang TB Dapat Penghargaan Dari Kapolres Rohul
ROHUL – jurnalpolisi.id Serius dalam menjalankan tugas, Personil dan Jajaran Polsek Tandun, Polres Rokan Hulu (Rohul) mengungkap penyalahgunaan Tindak Pidana (TP) Narkotika jenis Sabu di penyekatan Pos Cek Poin PPKM Level 4 Simpang TB, Desa Puo Raya, Minggu (22/8/2021) sekitar pukul 15.30 Wib. Atas keseriusan itu, Senin (23/8/2021), Kapolres Rohul AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, memberikan apresiasi dan reward kepada Personil dan Jajaran Polsek Tandun, dikomandoi AKP Sordaman Sinaga, SH yang bertugas Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya. Kemudian, sebanyak 11 Personil yang di bawah Pimpinan Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga SH, beserta Personilnya dinilai berprestasi atas kinerjanya mendapat penghargaan langsung dari AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, diserahkan di Makopolres Rohul, Desa Suka Maju, Kecamatan Rambah. Ke 11 Personil yang berprestasi mengungkapkan peredaran TP Narkotika jenis Sabu yakni, AKP Sordaman, SH (Kapolsek Tandun), IPTU Ulik Iwanto, AIPDA Azwar Awali, BRIPKA Feri Irawan, BRIPKA Sigit Wicaksono, BRIPKA Irpanda S Silitonga. Kemudian, BRIPKA Ardo Tua Sitompul, BRIPKA Imam Wijaya, SH, BRIGPOL Indra Saputra, BRIPTU Dedek Andino Ricandra dan BRIPTU Ogi Cahyadi Arta Pada kesempatan itu, Kapolres Rohul menyampaikan terimakasih kepada Personil yang bertugas di bertugas Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya, apresiasi ini, karena tingkatkan kepekaan dalam melaksanakan tugas. “Terkhusus Personil Polsek Tandun, karena pengabdiannya dalam tugas, sebab tugas utama sebagai pelindung dan pengayom Masyarakat bertugas di PPKM,” sebutnya. “Kemudian juga berhasil menggagalkan peredaran TP Narkotika jenis Sabu, untuk itu teruslah melakukan yang terbaik untuk melayani masyarakat,” papar Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK. Tak lupa juga Orang Nomor 1 di Mapolres Rohul ini, terus mengingatkan supaya semua komponen masyarakat, khususnya Polri, agar saling bahu-membahu untuk penanggulangan Covid-19. “Diharapkan Rohul segera bebas dari Covid-19, setidaknya turun dari Level 4 ke level 3, taati dan patuhilah selalu penerapan Protokol Kesehatan (Prokes) dengan cara 5 M, dengan memakai Masker, mencuci tangan pakai sabun menggunakan air mengalir, menjaga jarak, menjauhi kerumunan, membatasi mobilisasi dan interaksi, agar kita semua terhindar dari penyebaran Covid-19,” tuturnya mengakhiri. Untuk diketahui, kasus pengungkapan TP Narkotika ini, informasi dilaporkan Kanit Reskrim Polsek Tandun IPTU Ulik Iwanto melalui Kapolsek Tandun AKP Sordaman Sinaga kepada Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK. Personil Kapolres AKBP Eko Wimpiyanto Hardjito SIK, melalui Kapolsek AKP S Sinaga, telah melakukan penangkapan di Pos Cek Poin PPKM Simpang TB Desa Puo Raya, terduga Pelaku Narkotika jenis Sabu dengan Laporan Polisi Nomor : LP.A/52/VIII/Riau/Res.Rohul/