Akibat Mabuk Tuak, Seorang pemuda melakukan pengancaman ke Orangtua Kandung dengan Senjata tajam.
Duri, Bengkalis, jurnalpolisi.id Seorang Pemuda di Duri, inisial E L Umur 24 Tahun dikarenakan mabuk tuak, pulang kerumah pada malam hari membuat orangtua kandungnya sendiri sebagai pelampiasan emosional dan mengancam dengan senjata tajam (Sajam). Lelaki kelahiran Sibolga pada tanggal 30 Desember 1997 ini, yang hanya ber Pendidikan terakhir SMP, berdomisili di Jl. Tegal Sari Km. 4 Kulim Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis, akibat perbuatannya di ancam dalam perkara Tindak Pidana Pengancaman sebagaimana diatur dalam pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHP KUHPidana oleh Reskrim Polsek Mandau. Menurut Kapolsek Mandau melalui Kasi Humasnya menjelaskan, Tempat Kejadian Perkara (TKP).Penangkapannya, di Rumah kediaman Pelapor yang beralamat di Jl. Tegal Sari Km. 4 Kulim RT. 003 RW. 003 Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kab. Bengkalis. Waktu PenangkapanPada hari Minggu tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 wib. ikut di sita Barang Bukti – 1 (satu) buah Senjata Tajam berupa Parang. Dijelaskan oleh Kapolsek Mandau AKP. Jalifer Lumban Toruan, S.Ap.Melalui rilis yang di kirimkan oleh Brigadir Putra Muryanto menerangkan Kronologis Kejadiannya begini, Pada hari Minggu tanggal 22 Agustus 2021 sekira pukul 23.00 wib bertempat di Rumah kediaman Pelapor yang beralamat di Jl. Tegal Sari Km. 4 Kulim Desa Pematang Obo Kec. Bathin Solapan Kec. Mandau Kab. Bengkalis telah terjadi Pengancaman terhadap diri Pelapor dan Saksi 1 yang dilakukan oleh terlapor an. E.L Kronologis kejadian tersebut berawal sebelumnya terlapor yang merupakan anak kandung dari korban baru pulang kerumah dalam keadaan mabuk minum tuak dan tiba tiba terlapor langsung menabrak pintu rumah dengan menggunakan Sepeda Motor, mengetahui hal tersebut Pelapor langsung mendatangi terlapor dan mengatakan : Kenapa..?? dan terlapor langsung marah dan mengambil sebilah senjata tajam berupa Parang lalu terlapor mengejar Korban yang pada saat itu berada di dalam TKP. Akibat dari insiden tersebut Pelapor mengalami ketakutan dan selanjutnya membuat laporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian untuk penyelidikan dan penyidikan lebih lanjut. Team Reskrim Polsek Mandau dalam Kronologis Penangkapannya, Berdasarkan laporan tersebut yaitu pada hari Senin tanggal 23 Agustus 2021 sekira pukul 02.00 wib piket reskrim Polsek Mandau mendatangi TKP TP. Pengancaman yang dilakukan oleh Terlapor an. E.L dan sesampainya di TKP petugas (piket reskrim) langsung mengamankan Terlapor (TSK) dengan barang bukti berupa 1 (satu) buah Senjata Tajam berupa Parang. Berdasarkan hasil intrigasi TSK mengakui telah melakukan Pengancaman terhadap Korban yang tidak lain adalah orang tua kandungnya sendiri. Setelah itu Tersangka dengan barang bukti digiring kePolsek Mandau untuk Penyidikan Lebih lanjut. Humas Polsek Mandau(Tem jurnalpolisi.id)