Tujuh Warga Aceh Timur ini Dieksekusi Cambuk dan ini kasusnya.
Aceh Timur– jurnalpolisi.id Tujuh warga Aceh Timur menjalani eksekusi hukuman cambuk. Algojo mengayunkan cambukan ke badan para terpidana tersebut. mereka di vonis bersalah melanggar Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014. Eksekusi dilakukan di halaman dinas syariat Islam kabupaten Aceh Timur.Selasa (13/7/2021) Eksekusi dijalankan berdasar surat perintah kepala Kejaksaan Negeri Aceh Timur.Terpidana pertama,(IS) menjalani hukuman 14 kali cambukan.Dia bersalah melakukan jinayat, melanggar pasal 20 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat. (AB) juga terbukti melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang hukum jinayat mendapatkan 25 hukuman cambuk. Selanjutnya,(FD) melanggar pasal 25 ayat 1 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 tentang jinayat Algojo mengayunkan rotan alat cambuk 25 kali juga. Selanjutnya,(RD) dihukum cambuk 10 kali lantaran terbukti melanggar pasal 23 ayat (1) jinayat.(SD) juga terbukti melakukan pelanggaran pasal 23 ayat 1 jinayat dengan hukuman 5 kali cambuk. (AD) juga terbukti melakukan dan melanggar pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 jinayat dengan hukuman cambuk 13 kali. Terakhir, (FD) juga terbukti melakukan jinayat dengan pasal 19 Qanun Aceh nomor 6 tahun 2014 dengan hukuman cambuk sebanyak 5 kali. Sementara itu,Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Aceh Timur Ivan menyebutkan, setelah menjalani hukuman cambuk, ke tujuh pelanggar qanun sudah bebas. ”Mereka boleh langsung keluar dari LP (lembaga pemasyarakatan) karena sudah menjalani eksekusi,” kata alvi. Eksekusi berakhir pukul 16.05 WIB yang disaksikan tim kesehatan. Juga dijaga ketat oleh Polri-TNI dalam pelaksanaan protokol kesehatan. Sementara itu kasat pol PP WH Aceh Timur T.Amran SE,MM.kepada media ini mengatakan ke tujuh warga yang sudah di eksekusi cambuk tersebut agar tidak mengulangi perbuatannya. “Kita juga berharap kepada masyarakat luas Aceh Timur agar tetap menjaga syariat Islam di Aceh khususnya di Aceh Timur.( BIN)