SI Pelaku Pengeroyokan di Monang Maning di Ringkus Polresta Denpasar
Denpasar –JURNALPOLISI.ID Pelaku pengeroyokan terhadap korban MD (34thn) yang mengakibatkan korban tewas di tempat kejadian, berhasil diungkap dan pelakunya diringkus serta di amankan Polisi, Sabtu (24-07-2021) pukul 15.00 Wita. Video korban MD yang bersimbah darah pasca pengeroyokan sempat viral di media sosial. Kejadian tersebut terjadi di persimpangan Jalan Subur-Jalan Kelimutu, tepatnya di Banjar Monang Maning, Desa Pemecutan Kelod, Denpasar Barat, Kota Denpasar. Berawal dari 4 orang dept collector (dc) PT. BMMS datang ketempat kos KW untuk menarik unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO punya korban, yang kreditnya menunggak/macet. Kemudian KW bersama 4 orang menuju ke PT. BMMS dan mengajak MD, tak lama KW dan MD tiba di lokasi. Maksud dan tujuan awal adalah menyelesaikan permasalahan penarikan unit sepeda motor tersebut, alhasil malah terjadi percecokan dan keributan, KW dan MD dikeroyok hingga melarikan diri ke simpang Jalan Subur-Jalan Kelimutu, lalu terjadilah penebasan terhadap MD hingga tewas menggenaskan, dengan bersimbah darah.Beruntung nasibnya KW, walaupun dibagian kepala luka dan dibeberapa bagian badannya, ia lolos dari pengejaran para pelaku. Kapolresta Denpasar Kombes Pol Jansen Avitus Panjaitan didampingi Kasat Reskrim Kompol Mikael Hutabarat serta Kasubbag Humas IPTU I Ketut Sukadi pada Konferensi Pers, menerangkan kepada awak media bahwa 7 pelaku kasus pengeroyokan tersebut telah di amankan dalam waktu kurang dari 24 jam oleh Tim Reskrim Resta gabung Resmob Polda serta Opsnal Polsek Denbar tanpa perlawanan yang berarti, “terang Kalolresta Senin (26/07/2021) Pagi, waktu setempat. Kombes Jansen juga mepaparkan nama-nama pelaku pengeroyokan berinisial WS (40) pelaku utama/penebas MD, FK (31), BB (42), JB (30), GB (23), GP (27), DBB (23), ke tujuh pelaku tersebut beserta barang bukti telah kami amankan yakni, sebilah pedang penebas MD dengan gagang pegangannya lepas, 4 bilah pedang ditemukan di PT. BMMS, 3 buah kursi plastik, sebuah batu, 2 unit sepeda motor, dan satu unit sepeda motor Yamaha Lexi DK 2733 ABO yang di tarik oleh PT. BMMS,”ujarnya. Di Jelaskan oleh melati tiga ini, pasal yang disangkakan terhadap perkara tindak pidana pembunuhan pasal 338 KUHP diancam pidana penjara paling lama 15 tahun. Dilanjut dengan pengeroyokan pasal 170 (2) ke1, ke3 KUHP diancam pidana penjara paling lama 12 tahun. Berikut penganiayaan pasal 351 (3) KUHP diancam pidana penjara paling lama 7 tahun serta menggunakan/menguasai senjata tajam pasal 2 (2) UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 diancam pidana penjara paling lama 10 tahun, “pungkasnya. ( IWAN&TEAM )