Ranperda APBD 2020 Sah Jadi Perda, Bupati Langkat Ucapkan Terima kasih
Langkat – jurnalpolisi.id Rancangan peraturan daerah (Ranperda) tentang laporan pertanggung jawaban (LPJ) pelaksanaan APBD Kabupaten Langkat tahun anggaran (TA) 2020 telah resmi menjadi peraturan daerah (Perda). Setelah Ketua DPRD Langkat Sribana Perangin Angin, mengetuk palu sidang sebagai tanda disahkannya Ranperda ini menjadi Perda, usai segenap anggota dewan yang hadir menyatakan setuju melalui juru bicara masing-masing fraksi. Pada Rapat Paripurna DPRD Langkat dalam rangka pengesahan Perda tentang LPJ pelaksanaan APBD Langkat TA 2020, di Gedung DPRD Langkat, Senin (12/7/2021). Pengesahannya juga ditandai penandatanganan Surat Keputusan dan Berita Acara Persetujuan Bersama Bupati Langkat Terbit Rencana PA, dan Ketua DPRD Langkat, tentang Perda pertanggung jawaban pelaksanaan APBD Langkat TA 2020. Di kesempatan itu, Bupati menyambut baik semua saran, masukan dan rekomendasi dari badan anggaran (Banggar) maupun dari fraksi-fraksi DPRD Langkat. Bupati mengucapkan terima kasih kepada DPRD Langkat, telah melaksanakan amanah konstitusi demi memberhasilkan penyelenggaraan pemerintahan. Selain itu, Bupati juga berpesan kepada para perangkat daerah untuk terus bekerja keras dan mengawasi secara ketat pelaksanaan program kegiatan pada Perda, di masing-masing instansi. “Saya berpesan kepada OPD untuk dapat bekerja secara maksimal,” pungkasnya. Juga menyampaikan, bahwa pada TA 2021 di masa pandemi COVID-19, masih banyak agenda tugas yang harus diselesaikan bersama legislatif. “Maka kita semua harus lebih serius menyelesaikan program dan kegiatan yang dijadwalkan,” pesan Bupati. Sementara Ketua DPRD Langkat, meminta kepada Pemerintah Daerah agar segera menyampaikan draft laporan semester pertama dan prognosis enam bulan kedepan serta KUPA/PPAS APBD 2021 dan Rancangan APBD TA 2022 untuk dibahas DPRD Langkat. Sebelumnya juru bicara Banggar DPRD Langkat Pujianto, dalam penyampaian hasil kerja Banggar DPRD, telah membahas LPJ APBD 2020 bersama Kepala OPD, hingga menyatakan setuju disahkannya Ranperda LPJ APBD TA 2020 menjadi Perda. Dalam laporan Banggar itu, ada beberapa kesimpulan dan saran/rekomendasi, salah satunya, Banggar meminta Pemerintah Daerah kedepannya untuk mampu mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Sumut, pada laporan keuangan pemerintah daerah TA 2021. Banggar juga meminta pembinaan dan pemberdayaan terhadap Kampung KB dan Bumdes yang telah didirikan untuk memberikan dampak positif bagi desa. Serta berharap, bangunan RSUD Tanjung Pura dapat lebih baik lagi, disertai peningkatan pelayanan dan kenyamanan bagi pasien. Turut hadir segenap anggota DPRD Langkat, para pimpinan perangkat daerah Pemkab Langkat, serta undangan lainnya.(sahrul.