Polsek Tapung Amankan Penjual Nomor Judi Togel di Desa Pelambaian
Juli 17, 2021
TAPUNG – jurnalpolisi.id Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang penjual nomor judi togel, pelaku ditangkap dikedai tuak kawasan Pasar Senen Desa Plambaian Kecamatan Tapung pada Kamis malam (15/07/2021). Pelaku judi togel yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah KL alias LS (45) warga Desa Pelambaian Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar. Bersama pelaku turut diamankan barang bukti sebuah pena berwarna pink, selembar kertas berisi catatan nomor togel, 1 unit Hp Nokia warna hitam yang berisi sms pesanan nomor togel dan uang tunai sebesar Rp 29 ribu. Pengungkapan kasus ini berawal pada Kamis (15/07/2021) sekira pukul 21.00 Wib, saat itu Unit Reskrim Polsek Tapung mendapat Informasi dari masyarakat tentang adanya aktivitas judi togel di warung tuak dikawasan pasar Senen Desa Pelambaian. Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Rerskrim Iptu Lambok Hendriko SH beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan. Setiba dilokasi Tim menemukan seorang yang dicurigai yaitu KL alias LS dan dilakukan penggeledahan, dari hasil penggeledahan ditemukan barang bukti 1 unit Hp Nokia berisikan SMS pesanan nomor togel, selembar kertas catatan nomor togel serta uang tunai sebesar Rp 29 ribu yang diduga dari hasil penjualan nomor togel. Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut. Kapolsek Tapung Kompol Sumarno saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku judi togel ini, disampaikan bahwa tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut, jelasnya. (Anto D)