Polsek Lubuk Baja Ringkus Pelaku Penganiayan Anak Di Bawah Umur

Juli 8, 2021

 BATAM, jurnalpolisi.id Polsek Lubuk Baja yang di pimpin oleh Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK di dampingi oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K menggelar Konferensi Pers Pengungkapan Kasus Tindak Pidana Kekerasan pada anak dan atau Penganiayaan dengan mengamankan 1 orang Pelaku dengan inisial MA (19 Tahun) bertempat di Aula Polsek Lubuk Baja. Rabu (07/06/2021) Berawal pada hari minggu (04/07/2021) sekira pukul 20:00 Wib, pelaku berada di komp. Penuin centre sedang duduk – duduk sendirian dan pada saat itu terlintas dipikiran pelaku untuk menganiaya korban yang mana pelaku sakit hati terhadap orang tua korban yang sudah memecat pelaku sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn, penuin.  Saat itu pelaku berjalan kaki menuju ke rumah korban di perum. Baloi centre, sesampai di rumah korban pelaku masuk melalui jendela pintu belakang yang saat itu tidak di kunci.  Pelaku berhasil masuk kedalam rumah dengan mencongkel pintu dapur korban menggunakan obeng bunga yang terletak di meja kaca rumah korban. Saat pelaku berhasil masuk kerumah korban inisial VM  (13 thn), kemudian korban melihat keberadaan pelaku di dalam rumah pada saat itu Pelaku terkejut dan langsung mendekap mulut korban dengan tangan kiri dan Pelaku melihat ada pisau cutter yang berada dibawah kompor gas, Pelaku menyayat leher korban sebanyak 1 kali dengan pisau cutter.  Setelah itu Pelaku membenturkan kepala korban ke dinding dapur kemudian korban lari keluar rumah sambil berteriak,  tiba- tiba datang kakak korban dari dalam kamar inisial F (16 Tahun) mencari korban, melihat kakak korban saat itu pelaku langsung mencekek leher kakak korban dan mendorong kakak korban ke dalam kamar, setelah itu Pelaku langsung melarikan diri dari TKP Perum. Baloi Center. Menerima laporan dari orang tua korban terkait kejadian tersebut , unit reskrim polsek lubuk baja yang di pimpin oleh Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja IPTU FAJAR BITTIKAKA, S.Tr.K melakukan penyelidikan di lapangan, pada hari selasa (6/07/2021) pukul 08.30 Wib Tim mendapatkan informasi bahwa pelaku berada di ruko seraya grade phase II , dengan gerak cepat tim  berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku  MA (19 Tahun) yang saat itu sedang istirahat di dalam ruko . dan langsung di bawa ke POLSEK LUBUK BAJA untuk pemeriksaan lebih lanjut. Barang bukti yang berhasil di amankan berupa 1 buah pisau cutter warna biru, 1 helai baju motif warna warni, 1 helai singlet warna putih dengan bercak darah. Kapolresta Barelang Kombes Pol Yos Guntur, SIK melalui Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK mengatakan Berdasarkan keterangan pelaku sakit hati kepada orang tua korban yang mana 4 hari sebelum pelaku melakukan penganiayaan terhadap anak korban, pelaku di pecat sebagai karyawan ayam penyet lamongan depan hotel lovina inn komp. Penuin. Saat ini pelaku sudah di amankan oleh unit reskrim polsek lubuk baja untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya pelaku di jerat dengan pasal 80 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2014 tentang perubahan atas undang – undang Nomor 23  tahun 2002 tentang perlindungan anak dan atau pasal 351 ayat (2) K.U.H.Pidana dengan ancaman hukuman 5 Tahun Penjara.  Ungkap Kapolsek Lubuk Baja AKP Satria Nanda, SIK. ( Sahril )Sumber : Humas Polresta Barelang 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *