Polisi Libas 5 Pelaku Peti, di Rimbo Bujang Tebo
TEBO, jurnalpolisi.id Terkesan tak pernah kapok Pelaku Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI), padahal sebelumnya warga Desa Puntikalo mengamuk dan membakar Sarana PETI, kali ini 5 orang pelaku PETI berhasil dilibas atau ditangkap Polisi dijalan 5 Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo. Kasat Reskrim Polres Tebo AKP Maharatua Siregar mengatakan para pelaku diamankan Kamis (08/07/2021), awal penangkapan berawal sekitar pukul 14.00 WIB, ada laporan dugaan aktivitas PETI. Menindaklanjuti, laporan itu tim segera melakukan penyelidikan ke lokasi. Dari penyelidikan ternyata ditemukan para pelaku sedang melakukan aktivitas PETI. tanpa berfikir panjang langsung diamankan. “Pengungkapan berdasarkan laporan qdari masyarakat, kemudian dilakukan pemeriksaan dan berhasil diamankan tiga grup penambang. ” Ungkap Kadat. Pada grub pertama diamankan sebanyak lima orang yakni , Anuar Hidayat, Jihan Firdaus, Mushab Wahidin, Hendra, dan Irham Maulana. Kemudian pada grumb ke dua kembali diamankan enam orang yakni Tatang Hermawan, Pajar Suryono, Pajar Sodik, Hamzah Surya, Amilin, dan Suganda “Dua grub ini kita amankan sekira pukul 16.09 WIB. ” Terang Kasat lagi. Dan grub terakhir berhasil diamankan sebanyak 3 orang mereka yakni, Nasrudin, Ade Andrawan, dan Irwansyah. Mereka kini diamankan di Tahan Polres Tebo untuk dimintai keterangan lebih lanjut. Dari tangan pelaku berhasil diamankan barang bukti berupa, 1 buah keong, 2 lembar karpet, 1 dulang, 1 ember, 1 peralon, 1 buah selang air, 2 karet panbelt diesel, dan 1 unit mesin diesel. Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 158 Jo pasal 35 undang-undang RI tahun 2020 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 4 tahun 2009 tentang pertambangan mineral dan batubara Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana. “akan kita kembangkan lagi dari hasil penangkapan, kini masi diperiksa intensif. ” Pumglasnya. (mides)