Polda NTB Berhasil Meringkus Pembuat Uang Palsu Di Dusun Sedayu Desa Kuripan, Lobar.
Juli 3, 2021
Mataram-NTB, Jurnalpolisi.id Tim Puma Polda NTB berhasil mengungkap keberadaan sebuah rumah yang diduga menjadi tempat memproduksi uang palsu sekaligus meringkus para terduga pelakunya di Dusun Sedayu Desa Kuripan, Kec. Kuripan Kab. Lombok Barat. (2-7-2021) Kapolda NTB melalui Dirreskrimum Polda NTB Kombes Pol. Hari Brata mengatakan keberadaan rumah tempat memproduksi uang palsu itu terungkap dari informasi masyarakat. “Dari informasi tersebut, tim Puma Polda NTB langsung melakukan penggerebekan ke lokasi dan menemukan kedua terduga pelaku sedang membuat dan mencetak sejumlah uang palsu,” Kata Hari Brata. Heri menjelaskan modus kedua pelaku memproduksi uang palsu itu yakni dengan cara meletakkan uang asli pada mesin scanner kemudian mencetaknya pada lembaran kertas HVS. Setelah selesai dicetak lalu dipotong potong sesuai ukurannya. Lebih lanjut Heri Brata mengatakan bahwa terduga pelaku yang ditangkap berjumlah dua orang. Yakni:- Inisial MR ,43 tahun , pria asal Turida, Kec. Sandubaya, Kota Mataram, yang berperan sebagai pembuat uang palsu dan- Inisial JWA, 34 tahun Pria Warga Dusun Sedayu Desa Kuripan Kec. Kuripan Kab. Lombok Barat. Sebagai pemilik rumah tempat membuat uang palsu. ” Inisial JWA adalah pemilik rumah yang digunakan sebagai tempat membuat uang palsu dan JWA juga merupakan pecatan anggota Polri,” Ujar Heri Brata Lanjut, Hari Brata menambahkan, keduanya ditangkap bersama dengan seluruh barang buktinya yang berkaitan dengan aktivitas produksi uang palsu tersebut. Adapun barang bukti yang diamankan petugas yakni berupa uang palsu yang sudah dicetak dalam pecahan;- 20 lembar kertas HVS yang sudah dicetak pecahan uang Rp. 20.000.- 38 lembar kertas HVS yang sudah dicetak pecahan uang Rp. 100.000.- 9 lembar kertas HVS yang sudah dicetak pecahan uang Rp. 50.000- 1 (satu) alat Scan yang digunakan mencetak uang palsu- 7 (tujuh) botol tinta isi ulang merk Epson- Dan Uang palsu sejumlah Rp. 750.000. yang sudah siap diedarkan ke masyarakat. Jelasnya. Kedua terduga pelaku mengaku sudah ada uang palsu hasil produksinya yang sudah beredar di tengah tengah masyarakat. Ungkap Heri Brata “Terkait adanya uang palsu produksi mereka yang sudah beredar itu masih dalam penyelidikan dan pengembangan di lapangan,” Hari Brata menghimbau kepada seluruh masyarakat agar berhati-hatilah dalam bertransaksi menggunakan uang kertas. Sebaiknya uang itu terlebih dahulu melakukan pemeriksaan secara teliti akan keabsahan dari uang tersebut. jelasnya “Apabila melihat, mengetahui atau menemukan adanya uang palsu yang beredar, agar segera dilaporkan langsung kepada polisi” katanya. Kini kedua terduga pelaku sudah ditangkap dan diamankan di Mapolda NTB. untuk pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, kedua pelaku terancamdengan Pasal 244 KUHP dan atau Pasal 245 KUHP dan atau Pasal 36 dan atau Pasal 37 Undang-Undang Nomor 7/2011 tentang Pemalsuan dan Peredaran Uang Kertas Juncto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling berat seumur hidup. Tegas Heri Brata (Mst)