Polda Jambi & Polres Tetapkan “TERSANGKA” 6 Pelaku Galian C ILEGAL di Kerinci.

Juli 23, 2021

 Kerinci – jurnalpolisi.idUsaha Keras Bareskrim Mabes Polri, Polda Jambi, Polres Kerinci membuahkan Hasil, Akhirnya sebanyak 6 (Enam) Pelaku Tambang Galian C ilegal di kabupaten Kerinci Provinsi Jambi di tetapkan sebagai tersangka. Ke enam yang di tetapkan Tersangka tersebut adalah Rolix Andian, SE alias Pak Aleya, Doni Cendra, Arli alias Li, Rianto, Ardi Agustian dan Mukhlis. Kapolres Kerinci AKBP Agung Wahyu Nugroho, melalui Kasat Reskrim Iptu Edi Mardi Siswoyo mengungkapkan bahwa Proses yang selama ini di lakukan cukup bagus, “berawal dari hasil penyelidikan Dittipidter Bareskrim Mabes Polri di Kabupaten Kerinci.Kemudian di lakukan Gelar Perkara di ruang aula Polres Kerinci yang di Pimpin Kombes Pol Kurniadi,SH,S.I.K,M.Si dan di ikuti oleh Wadirkrimsus Polda Jambi, ESDM Provinsi Jambi, KLHK  Provinsi Jambi. Tim Dittipidter Mabes Polri dan Sat Reskrim Polres Kerinci dan hasil dari gelar perkara tersebut bahwa enam Lokasi  galian C yang tidak memiliki izin  merupakan tindak pidana” terang Edi Mardi. Kemudian di tambah kasat reskrim, Pada tanggal 3 mei 2021 di buatkan Laporan polisi (LP) 6 lokasi pertambangan yang tidak memiliki izin, dari 6 LP tersebut, 5 LP di tangani Polres Kerinci, 1 LP Polda Jambi. Selanjutnya pada hari kamis tanggal 20 mei 2021 Sat Reskrim Polres Kerinci melakukan olah TKP dan memasang police Line serta pemasangan spanduk area dalam Penyelidikan polres kerinci dan polda jambi,” tambah Kasat Reskrim. Selanjutnya dilakukan gelar perkara di polda jambi selasa 7 juli 2021,  dari hasil gelar perkara tersebut di sepakati 5 lokasi yang beroperasi tanpa memiliki izin di tetapkan sebagai tersangka, termasuk satu lokasi milik pak tiwi ( total ada 6 LP ) Setelah di lakukan pemeriksaan dari saksi ahli dari Dirjen Minerba. Bahwa telah terpenuhi dan selanjutnya pada kamis ini tanggal 22 juli 2021 sekira jam 11.00 wib telah di lakukan pemeriksaan terhadap 6 orang tersangka Tindak Pidana Minerba. “Enam tersangka sudah di tetapkan, dalam waktu dekat ,segera akan di limpahkan ke kejaksaan” tegas Edi Mardi.  ( Tim ) 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *