Penyekatan di Prambanan, 97 Kendaraan Diminta Putar Balik
Klaten, jurnalpolisi.id
Polres Klaten bersama tim gabungan melaksanakan penyekatan bagi pengendara yang akan memasuki wilayah Klaten di depan Pospam Prambanan, Jumat (09/07/2021).
Penyekatan dilakukan dalam rangka PPKM Darurat. Adapun sasaran penyekatan adalah para pengendara atau pekerja yang tidak masuk dalam sektor esensial dan kritikal. Selain itu para pengendara yang tidak bisa menunjukkan sertifikat vaksin, surat keterangan kerja dan swab akan diputar balik kembali ke arah Yogjakarta.
“Agar dipahami oleh anggota sekalian mana pekerja sektor esensial dan kritikal dan mana yang bukan. Bagi pekerja sektor esensial dan kritikal dipersilakan masuk.” ungkap Kapolres Klaten AKBP Edy Suranta Sitepu SIK MH saat apel kesiapan penyekatan.
Dari pantauan di lokasi, petugas mulai melakukan penyekatan pada pukul 07.00 hingga pukul 10.00 Wib. Sejumlah kendaraan yang melintasi perbatasan Jateng dan DIY itu dihentikan dan diminta diputar balik oleh petugas. Total ada 286 kendaraan yang diperiksa dan yang diputar balik ada 97 kendaraan, terdiri 49 Kbm pribadi, 21 Kbm barang dan 27 Sepeda motor.
Kapolres menjelaskan, bahwa pembatasan yang dilakukan saat ini adalah demi menekan laju penyebaran covid-19 khususnya di wilayah Kabupaten Klaten. Dimana disinyalir meningkatnya angka konfirmasi positif covid-19 disebabkan salah satunya oleh tingginya mobilitas orang dan kendaraan.
“Yang kita lakukan demi keselamatan warga masyarakat Klaten. Lakukan tugas dengan maksimal. Saat ini negara membutuhkan tenaga kita.” jelasnya.
Kapolres kemudian berpesan kepada masyarakat untuk mentaati aturan pemerintah dalam PPKM Darurat ini. Masyarakat dihimbau tetap disiplin menerapkan 5 M diantaranya tetap di rumah, tidak bepergian kecuali untuk urusan yang mendesak.
(Tumirin)