Penasehat Hukum Batin Sengeri Hadirkan 3 Saksi Sidang Gugatan Lahan 1300 Ha Dikuasai PT.Arara Abadi.
Pelalawan,Jurnalpolisi.id 12/7-21.Sidang lanjutan gugatan Batin Sengeri kembali dilanjutkan pada hari senin 12/7-21 di Pengadilan Negeri Pelalawan dimulai jam 10.30 wib sampai jam 16.30 wib. Sidang dipimpim Hakim Ketua Joko Ciptanto,SH ,Hakim anggota Deddi Alpaersi,SH dan Muhammad Ilham ,SH. Sidang dibuka Hakim Ketua Joko Ciptanto,SH dengan menyatakan terbuka untuk umum,selanjutnya memanggil ke 3 saksi yang dihadirkan penasehat hukum penggugat untuk sisumpah sesuai keyakinan saksi . Agenda persidangan “meminta keterangan saksi pelapor terkait gugatan Batin Sengeri Desa Palas Tanah Wilayat seluas 1300 Ha yang dikuasai PT.Arara Abadi mulai tahun 1996. Namun dalam fakta persidangan saksi ada 3 kesepakatan yang telah disepakati diantaranya; Pengakuan saksi M.Hasbi yang telah diambil sumpahnya mengakui adanya kesepakatan pembayaran pohon sialang yang dirusak PT.Arara Abadi dengan bukti kesepakatan pembayaran ditunjukkan penasehat hukum tergugat di depan majelis hakim . Kesepakatan kedua mengakui kesepakatan lahan yang diberikan kepada masyarakat 300 Ha untuk perkebunan kelapa sawit dengan pola KPPA,namun hal ini tidak terlaksana disebabkan rakyat tidak mampu mengelola ahirnya diserahkan kembali ke PT.Arara Abadi dengan memberi ganti rugi yang telah diterima masyarakat (Batin Sangeri). Kesepakatan yang diakui Saksi M.Hasbi pemberian mobil 10 unit tronton pada tahun 2001,namun dikembalikan pada PT.Arara Abadi dengan kesepakatan kerjasama bagi hasil 40 persen perbulan masuk masyarakat dan hal diakui terealisasi sampai sekarang. Sidang berakhir jam 16.30 dan akan dila jutkan hari senin mendatang.( Liches A. Simanjuntak)